Kemenhub Cabut Status 4 Taruna Tersangka Penganiayaan Siswa STIP Jakarta

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati buka suara terkait penetapan tiga tersangka baru atas kasus perundungan tersebut.--Disway

JAMBIKORAN.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status taruna empat tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.

"Ya (dicabut status taruna 4 tersangka per hari ini)," ujar juru bicara Kemenhub, Adita Irawati saat dikonfirmasi Kamis 9 Mei 2024. 

Ia menambahkan, pencabutan tersebut bersifat sementara. Kemenhub menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

"Status tarunanya dicabut untuk sementara sambil prosesnya berjalan. Nanti akan ditinjau lagi sesuai dengan perkembangan penyidikan," tuturnya.

BACA JUGA:Ini Syarat dan Tata Cara Daftar Panwascam Pilkada 2024

BACA JUGA:Perluas Pasar Kerja, Kemnaker RI Gelar Business Matching

Kemenhub juga menonaktifkan direktur dan sejumlah pejabat di Sekolah tersebut.

"Ini tentu menjadi suatu evaluasi bagi kami, dan kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda. Ini sebagai rasa tanggung jawab, dan tindakan tegas itu harus berjalan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di rumah duka siswa STIP yang tewas Putu Satria, di Klungkung, Bali, Kamis.

Budi juga menyatakan, Kemenhub akan melakukan pendampingan pada kasus ini untuk memastikan para tersangka mendapat sanksi pidana yang setimpal, dan mengajak partisipasi dari orang tua siswa dalam pembentukan komite dalm proses evaluasi dan koreksi. 

Budi Karya juga menyatakan STIP tidak akan menerima siwa baru di 2024 ini untuk fokus pada pembenahan sekolah dan menyatakan asrama dari STIP tidak lagi ditempati oleh taruna tingkat 2 dan mengimbau siswa untuk mencari tempat tinggal lain di sekitar sekolah.

BACA JUGA:Pemprov Jambi Buka Ribuan Formasi PPPK, Terbanyak untuk Guru, Cek Selengkapnya di Sini

BACA JUGA:Bakal Bangun Klaster Pertanian Modern, Begini Cara Mentan Tarik Perhatian Anak Muda

Sebagai informasi, Polres Jakarta Utara telah menetapkan empat orang tersangka kasus penganiayaan ini, yakni TRS, FA, KAK, dan WJP.

Polisi juga memeriksa 43 orang saksi termasuk mahasiswa STIP dari berbagai tingkatan, pengasuh STIP, tenaga medis, ahli bahasa, dan ahli pidana. (*)

Tag
Share