Tidak Hadir Sidang, Jaksa Bacakan BAP Saksi Kunci Korupsi di Dinas Pedidikan Provinsi Jambi
Sidang tindak pidana korupsi terkait beasiswa kemanfaatan TOEFL kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi.--Rehan Fahri
JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Sidang tindak pidana korupsi terkait beasiswa kemanfaatan TOEFL kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi. Terdakwa dalam kasus ini adalah Abdul Mukti, Amri Daiman, dan Ilhamsyah.
Sejatinya agenda sidang seharusnya menghadirkan saksi kunci Surini Santoso dari LPTIK Pertanian, namun sidang berlanjut tanpa kehadirannya karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teti Kurnia Ningsih membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi untuk memberikan gambaran lengkap mengenai kasus ini.
Menurut keterangan dari JPU dalam BAP, syarat untuk sertifikasi kompetensi adalah telah mengikuti proses uji kompetensi sesuai dengan skema yang telah diajukan.
BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Suka Bergantung Pada Orang Lain, Ketahui Alasannya!
BACA JUGA:Ada Pesan Penting untuk Zodiak Hari Ini, Cek Ramalan Mu di Sini
Biaya sertifikasi kompetensi yang dibayar oleh peserta berkisar Rp 1.000.000. Biaya tersebut terdiri dari aksesor sebesar Rp. 75.00 per peserta, kelas dudi sebesar Rp. 75.000 per peserta, materi Dudi dan fotocopy sebesar Rp. 25.000 setiap peserta.
Lalu penerbitan sertifikat sebesar Rp 150.000 per peserta, Bemo Rp 100.000 per peserta, dan biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, dan aksesor dari LSP Pertanian sebesar Rp 500.000.
Saksi juga menjelaskan bahwa prosedur atau alur mekanisme yang dilakukan LSP Pertanian Nasional adalah permintaan uji kompetensi nasional dan jumlah peserta skema uji kompetensi yang diizinkan oleh lembaga tersebut.
"Setelah ada kesepakatan, LSP Pertanian Nasional akan mengirimkan aksesor kepada institusi yang bersangkutan untuk melaksanakan uji kompetensi," jelasnya.
BACA JUGA:Profil Pegi Setiawan Alias Perong, Diduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon
BACA JUGA:Terkuak! Begini Tampang Pegi Setiawan Alias Perong di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Peserta akan melalui tahapan seperti pengisian dokumen APL 01, APL 02, ujian tertulis, praktek, dan wawancara. Setelah itu, aksesor akan menyampaikan hasil uji kompetensi kepada LSP Pertanian Nasional, yang selanjutnya melakukan rapat pleno untuk penetapan hasil uji kompetensi peserta.
"Selama menjadi pihak LSP Pertanian, tidak pernah ada MoU atau kerja sama dengan pihak Dinas Pendidikan. Namun, ada permohonan dari PT SNG melalui email terkait permohonan tes uji kompetensi siswa-siswi SMK di Provinsi Jambi, " terangnya.