OJK Minta Perbankan Bangun Sistem Berantas Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-Disway-

JAMBIKORAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memberantas judi online atau dengan membangun sistem untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan.

"Kami terus meminta bank untuk membangun sistem, agar melihat transaksi-transaksi yang seperti itu (terkait dengan judi online), harus dibangun sistemnya,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam acara di Batam, Kepulauan Riau, Minggu 9 Juni 2024 dikutip Antara.

Mirza mengatakan judi online merupakan salah satu aktivitas yang banyak diadukan masyarakat kepada OJK. Maraknya aktivitas judi online juga kerap menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami mendorong penanganan pengaduan, Presiden resah melihat judi online. Tentu itu juga menjadi kegelisahan kita semua,” kata Mirza.

Menurut dia, aktivitas pelacakan terhadap transaksi perbankan yang terkait judi online tidak mudah. Hal itu karena nominal transaksi yang terkait judi online tidak selalu bernilai besar.

BACA JUGA:Teuku Ryan Mulai Tebar Pesona Usai Cerai Dengan Ria Ricis

BACA JUGA:Abbas Desak PBB Gelar Sidang Darurat Setelah Israel Serang Kamp Nuseirat

"Transaksinya mungkin hanya Rp 100.000, Rp 200.000, atau Rp 1 juta. Namun, menggunakan rekening itu, sering dipakai untuk tek-tokan, karena itu harus dibangun sistemnya,” kata Mirza.

Ia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memiliki sistem yang berjalan cukup lama, yakni mengharuskan perbankan melaporkan jika ada transaksi di atas Rp 500 juta.

“Kalau judi online kan bukan transaksi Rp 500 juta, tetapi kecil. Jadi kalau kita mau menelusuri itu, kalian harus mempunyai sistem yang bisa memantau pergerakan aneh-aneh di rekening kecil-kecil itu. Jadi, hal itu harus dibangun," kata dia.

BACA JUGA:210 Warga Palestina Tewas dan Lebih 400 Lainnya Terluka Dalam Serangan Udara Israel

BACA JUGA:Robby Purba Kini Dihujat Netizen Usai Ikut Viralkan Video Satpam Plaza Indonesia Pukul Anjing

Menurut data OJK, kata Mirza, terdapat 5.000 rekening yang diblokir karena teridentifikasi digunakan terkait kegiatan judi online. Ia mengatakan industri jasa keuangan akan berupaya membantu pemberantasan judi online. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan