Edi Sebut BKD Muaro jambi Lalai, Juga Minta Evaluasi Disdik Muaro jambi

Edi Purwanto-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menanggapi terkait dengan viralnya berita seorang guru TK di Kabupaten Muarojambi, Asniati yang harus mengembalikan sejumlah uang, senilai Rp 75 juta kepada pemerintah Kabupaten Muarojambi. 

Uang Rp75 tersebut merupakan uang gaji selama dua tahun dia mengajar.

Sementara ternyata dirinya telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa pemberitahuan.

Edi menilai, gaji yang selama ini diterima oleh Asniati merupakan gaji yang dibayarkan untuk gaji dirinya mengajar.

BACA JUGA:Asrama Haji Harus Steril, Imbau Keluarga Jemput di Masing-masing Kabupaten

BACA JUGA:Mantap! Infinix Luncurkan Laptop Gaming GTBOOK,Berikut Spesifikasi dan Harganya

“Beliau diketahui selama dua tahun itu juga aktif mengajar, sehingga saya menilai bahwa ibu tersebut berhak menerima uang tersebut, kenapa harus dikembalikan, kecuali kalau dia tidak mengajar kemudian menerima gaji itu jelas salah,” ujarnya.

Edi Purwanto menyebut, Asniati tidak perlu mengembalikan uang tersebut, dan juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muarojambi untuk bertanggungjawab terhadap persoalan ini.

Bahkan, secara tegas Edi menyebut jika Asniati masih dibebankan untuk pengembalian uang tersebut, dirinya yang akan pasang badan membayarkan uang tersebut.

“Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang itu, Pemkab harusnya yang bertanggungjawab dengan kelalaian ini. Kalau Pemkab tidak mampu mencarikan solusinya, saya siap mengganti uang tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA:KPK Periksa 11 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan Kapal Bea Cukai

BACA JUGA:Nilai Di Giannantonio Cocok untuk Yamaha

Di sisi lain, Edi Purwanto menilai bahwa, dari apa yang terjadi pada Asniati ini, juga terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Muarojambi, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Edi Purwanto juga meminta evaluasi kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Muarojambi berkaitan dengan pendataan guru.

Tag
Share