Gara-gara Sakit Hati
TERUNGKAP: Zuhdi Adison, tak berktik setelah diamanakan tim Sultan Satreskrim Polres Tebo usai menghabisi nyawa Mukhlis karena sakit sakit. --
MUARATEBO - Teka teki siapa yang menghabisi nyawa Mukhlis (55), warga Perumahan Villa Sentosa Kecamatan Tebo Tengah, terungkap. Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bersama personel Polsek Betara, diback up Tim Opsnal Polres Tanjab Barat, berhasil menangkap pelakunya.
Pelaku adalah Zuhdi Adison (20), warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Dia ditangkap hari Selasa 28 November. Penangkapan terhadap Zuhdi Adison ini, dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebo Ipda William Simbolon.
Ini setelah tim mendapatkan informasi, bahwa pelaku sedang berada di rumah orang tuanya, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.
Penangkapan Zuhdi Adison ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan.
BACA JUGA:Mimi Tjong
"Ya, pelaku telah dibekuk oleh Tim Sultan yang dipimpin Kanit Pidum di Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat," kata AKBP I Wayan Arta Ariawan.
Menurutnya, pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor keluar rumahnya.
AKBP Wayan menjelaskan, pelaku tega menghabisi nyawa Mukhlis, gara-gara sakit hati. Dia kesal karena korban berkata kasar dan tidak pantas terhadapnya. Di hari nahas, Zuhdi Adison melihat Mukhlis sedang sarapan pagi di kebunnya.
Karena hatinya masih kesal, dia langsung menghantam korban dengan kayu sebanyak 3 kali. Mukhlis langsung tersungkur tak sadarkan diri.
BACA JUGA:Penyebab Sering Flu
Kurang puas, pelaku mengambil parang dan menebas leher bagian belakang korban hingga nyaris putus.
"Pelaku hanya sakit hati menghabiskan nyawa korban dengan sadis memukul hingga membacok leher korban sampai nyaris putus," kata AKBP Wayan.
Seperti diketahui, warga Kabupaten Tebo, Jambi digegerkan dengan penemuan mayat dengan luka di bagian leher di areal lahan perkebunan Jalan PT Regunas, Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah, hari Minggu tanggal 26 November 2023 lalu, pukul 16.00.
Mayat tersebut diketahui bernama Mukhlis (58), warga Perumahan Villa Sentosa Bogo Rejo Kelurahan Tebing Tinggi.
BACA JUGA:Mengatasi Bersin yang Tidak Jadi
Melihat luka-luka pada tubuh korban, diduga dia menjadi korban pembunuhan.
Tersangka pun kini sudah diamankan di sel tahanan polres Tebo. Ia diancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(wan/ira)