Terungkap Motif Pelaku Sebar Video Tak Senonoh Kekasih

Konferensi pers tersangka penyebaran video tak senonoh sang kekasih di Palembang, Selasa 23 Juli 2024.-ANTARA/ M Imam Pramana-Jambi Independent

Palembang - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkapkan motif pelaku menyebarkan video tak senonoh sang kekasih di Palembang, karena cemburu pacarnya berkomunikasi dengan sang mantan pacar.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin saat konferensi pers di Palembang, Selasa, mengatakan petugas berhasil mengamankan MMR pelaku penyebaran video tak senonoh kekasihnya pada Februari 2023 lalu.

"Pada 21 Juli 2024 pelaku berhasil ditangkap di Tanggerang, Banten. Pelaku menyebarkan video tak senonoh tersebut lantaran kesal dan cemburu karena sang kekasih yang masih di bawah umur dekat dengan mantan pacar nya dan juga dekat dengan teman sekelasnya di sekolah," katanya.

Ia menyebutkan polisi berhasil mengamankan alat bukti dan pelaku melakukan kegiatan transmisian konten asusila pada bulan Februari tahun 2023 dengan membuat grup WhatsApp.

BACA JUGA:Masih dirawat Intensif Rumah Sakit, Satu Tersangka Pembunuh Driver Maxim Belum Dilimpahkan

BACA JUGA:Mukernas PKB Bahas Sikap Bergabung dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kemudian tersangka memasukkan teman-teman korban sekitar delapan orang, setelah itu tersangka langsung mengirimkan screenshot dari video yang yang tak senonoh, dimana dalam foto dan video tersebut korban tanpa sehelai benangpun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah handphone yang digunakan tersangka mengirimkan atau memperluaskan video tersebut.

Tersangka dikenakan pasal yang diterapkan merupakan ancaman pidana pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp satu miliar.

Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel Edi Hendri mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur dan saat ini korban juga masih duduk di bangku kelas tiga SMA.

BACA JUGA:Uji Coba Makan Bergizi Gratis Didanai Swasta

BACA JUGA:SAH Yakin Kehidupan Rakyat Makin Baik di Era Kepemimpinan Prabowo Subianto

"Pendampingan secara psikologis akan kami berikan dan harusnya anak - anak merayakan hari anak sedunia hari ini, kami mengapresiasi kepolisian atas ungkap kasus ini," katanya.

Ia menyebutkan hingga periode Juli 2024 ini, KPAD Sumsel telah menangani pendampingan kekerasan pada anak sebanyak 11 kasus. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan