Apakah Boleh Anak Berkebutuhan Khusus Diimunisasi? Berikut Penjelasannya

Ketua UKK Tumbuh Kembang Anak IDAI Prof. DR. dr. Rini Sekartini, SpA(K)-Disway-

JAMBIKORAN.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio tahap 2 di 27 provinsi di Indonesia.

Progran tersebut merupakan upaya untuk mencegah penyebaran penyakit polio pada anak-anak yang saat ini di Indonesia.

Program kali ini, akan diberikan kepada anak usia 0-7 tahun untuk di vaksin polio tipe 2 dengan jenis novel oral polio vaksin-2 (nOPV2).

Pihaknya menarget sebanyak 16,4 juta anak yang menerima vaksin polio atau minimal 95 persennya untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).

BACA JUGA:36 Ribu Anak Ditargetkan Dapat Imunisasi Polio

BACA JUGA:Apakah Benar Imunisasi Bisa Merusak Sel dan DNA? Begini Penjelasan Kemenkes

Imunisasi polio ini wajib diterima oleh anak agar terhindar dari ancaman penyebaran virus polio.

Virus ini dapat menyebabkan penyakit berbahaya, yang salah satunya ditandai dengan kelumpuhan permanen.

Namun begitu, anak harus dalam kondisi sehat untuk bisa mendapatkan vaksinasi.

Apabila anak memiliki kondisi kesehatan khusus, tidak dapat menerima imunisasi.

Lantas bagaimana dengan anak berkebutuhan khusus?

BACA JUGA:Ini Dia Hal yang Perlu Diperhatikan Agar Anak Sehat Setelah Imunisasi, Bunda Wajib Tahu

BACA JUGA:Bayi Tewas Usai Diimunasi, Kemenkes Tegaskan Imunisasi Ganda Tidak Sebabkan Kematian

Ketua UKK Tumbuh Kembang Anak IDAI Prof. DR. dr. Rini Sekartini, SpA(K) menjelaskan, anak yang memiliki kondisi medis khusus perlu diperhatikan sebelum diberikan vaksinasi.

Tag
Share