Terancam 6 Tahun Penjara, Pria di Sarolangun Sebar Foto 'Aib' Sang Kekasih, Alasannya Bikin Geleng-Geleng

Tersangka SH, usai diamankan Polres Sarolangun--

 

Selanjutnya GM memutuskan hubungan dengan tersangka SH. Sehingga pada Rabu 21 Agustus 2024, tersangka SH memposting foto-foto tersebut ke Facebook.

 

Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan pasal 45 junto pasal 27 ayat 1 undang undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup Besok, Catat Tanggal Pengumuman Seleksi!

BACA JUGA:Tim Takraw Putri Jambi Ikut Sumbang Medali Perak di PON 2024

 

“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan