Bebas! Nyoman Sukena Sujud Syukur Usai Kasus Landak Jawa

Nyoman Sukena akhirnya menghirup udara bebas setelah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan Satwa.--

JAMBIKORAN - Nyoman Sukena akhirnya menghirup udara bebas setelah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan Satwa. Ia dituduh memelihara Landak Jawa tanpa izin, namun majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak terbukti. 

Pada Kamis, 19 September 2023, di Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Sukena langsung sujud syukur begitu vonis bebas dibacakan.

"Menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana sebagaimana dakwaan dalam pidana hukum. Kedua membebaskan terdakwa Nyoman Sukena. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dalam harkat martabatnya," ujar Ketua Majelis Hakim.

Nyoman Sukena menerima putusan hakim yang membebaskannya dari dakwaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Satwa. Ia menyatakan menerima keputusan tersebut setelah dinyatakan bebas oleh Ketua Majelis Hakim.

BACA JUGA:Disebut Lebih Menular Varian Baru Covid-19 XEC

BACA JUGA:China Open 2024: Ginting Maju ke Perempat Final Usai Taklukkan Shi Yuqi

"Terima kasih yang mulia, saya menerima," ujar Nyoman Sukena dengan langsung bersujud syukur di ruang sidang.

Nyoman Sukena, yang baru saja dinyatakan bebas, disambut dengan tangis haru dan pelukan hangat sang istri saat keluar dari ruang sidang. Rasa syukur menyelimuti dirinya, karena akhirnya dapat menghirup udara bebas sepenuhnya setelah menjalani masa tahanan rumah selama sepekan.

"Tiang ucapkan puji syukur ke hadapan Tuhan, semua kalangan lapisan masyarakat, intinya tiang sudah bebas dan bersyukur," ujar dia.

Penasihat hukum Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, menekankan bahwa putusan bebas ini bukan hanya kemenangan bagi kliennya, tetapi juga sebuah pelajaran penting bagi penegak hukum.

BACA JUGA:Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal, Bernarkah Kita Rindu Seseorang?

BACA JUGA:DJP Lakukan Pendalaman Soal Dugaan Data NPWP Bocor

"Kayaknya pelajaran untuk penegak hukum bila dari pertimbangan hakim lebih banyak pelajaran untuk penegak hukum biar punya hati nurani dan bisa membedakan kasus mana yang masuk pengadilan," tandasnya. 

"Semua menerima, bebas. Ini berkat semua, jangan sampai ada yang baper lagi," imbuh dia.(*)

Tag
Share