Catat! BKPSDMD Kota Jambi Umumkan Aturan Penting untuk Peserta CPNS 2024, Jangan Keliru

SELEKSI: Pelaksanaan ujian seleksi CPNS tahun 2023 lalu, di Jambi-DOK/JAMBI INDEPENDENT-

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), telah merilis panduan resmi untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta.

 

Pencetakan Kartu Ujian

 

Setiap peserta diwajibkan untuk mencetak Kartu Peserta Ujian melalui laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta dapat menggunakan username dan password yang sama saat mendaftar untuk mengakses opsi "CETAK KARTU PENDAFTARAN" setelah login.

BACA JUGA:Tol Pertama di Jambi Segera Beroperasi: Pemangkasan Waktu Tempuh hingga 50%

BACA JUGA:Pasca Dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Jambi, Faried Sebut Komunikasi dan Kolaborasi Penting

 

Informasi Jadwal dan Lokasi Tes

 

Detail mengenai jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD, akan diumumkan melalui situs resmi BKPSDMD Kota Jambi di https://bkd.jambikota.go.id serta akun Instagram resmi @bkpsdmd_kotajambi.

Peserta diimbau untuk secara rutin memantau informasi terbaru di platform tersebut.

 

Dokumen Wajib yang Harus Dibawa

 

Peserta diharuskan membawa Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, surat keterangan perekaman kependudukan, atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

BACA JUGA:Muaro Jambi Bakal Jadi Pusat Ekonomi Baru, Peluang Investasi Berkat Jalan Tol Betung-Jambi

BACA JUGA:Terkuak! Akhirnya Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Ditangkap

Peserta yang tidak membawa dokumen ini tidak akan diizinkan mengikuti tes.

 

Aturan Berpakaian

 

Aturan berpakaian juga ditetapkan sebagai berikut:

 

  • Pria: Kemeja putih lengan panjang, celana hitam berbahan kain (bukan jeans), dan sepatu hitam.
  • Wanita: Kemeja putih lengan panjang, celana panjang atau rok panjang hitam (bukan jeans), sepatu hitam, dan hijab hitam bagi yang berhijab. Contoh pakaian akan diunggah di Instagram @bkpsdmd_kotajambi.

 

Kehadiran dan Tata Tertib di Lokasi Tes

 

Peserta diharuskan hadir di lokasi tes setidaknya 60 menit sebelum waktu yang dijadwalkan.

Proses registrasi, penitipan barang, dan pengarahan mengenai Computer Assisted Test (CAT) akan dilakukan oleh panitia seleksi.

BACA JUGA:Disebut Lebih Menular Varian Baru Covid-19 XEC

BACA JUGA:Sejumlah Rumah Warga Terancam Ambruk Aktivitas Normalisasi Sungai Asam Makalam Jambi

 

Sanksi untuk Pelanggaran

 

BKPSDMD Kota Jambi menegaskan bahwa peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan dikenai sanksi yang tegas, mulai dari teguran lisan hingga pembatalan keikutsertaan.

Pelanggaran serius dapat mengakibatkan peserta dikeluarkan dari ruang ujian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan