Mulai Bertugas 25 September Sudirmna Emban Jabatan Pjs Gubernur Jambi

Sudirman, mulai bertugas sebagai Pjs Gubernur Jambi 25 Septmber mendatang.--

JAMBI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi menunjuk Sudirman, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, sebagai Pjs Gubernur.


Kepastian tentang Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi selama masa cuti kampanye Gubernur Al Haris akhirnya terjawab.

BACA JUGA:Punya Makna Tersendiri Soal Nomor Urut yang Diperoleh

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Final Party SMA Bina Kasih Hadapi Xaverius 1


“Alhamdulillah, saya mulai bertugas pada tanggal 25 September 2024,” ungkap Sudirman.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Luthpiah, menjelaskan bahwa Gubernur Jambi akan memiliki Pjs selama kurang lebih dua bulan.


Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan KPU yang mengatur tentang masa cuti bagi kepala daerah yang maju sebagai calon dalam pemilihan umum.


“Cuti dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Setelah periode ini, kepala daerah dapat kembali menjalankan tugasnya. Pencoblosan untuk Pilkada dijadwalkan pada 27 November,” jelas Luthpiah.
Ia juga menambahkan bahwa penunjukan Pjs Kepala Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.


Proses ini berlangsung di tingkat kementerian, dengan pengisian jabatan sementara diambil dari pejabat daerah tertinggi, seperti Sekda, atau pejabat kementerian.


Tugas Pjs Gubernur adalah melaksanakan tugas-tugas kepala daerah sementara dan mempersiapkan proses pelaksanaan Pilkada di daerah.


Mengenai gaji, Pjs dapat memilih antara gaji gubernur atau gaji jabatan definitif sebelumnya.
Luthpiah juga menegaskan bahwa selama cuti, kepala daerah harus meninggalkan fasilitas jabatannya, seperti rumah dan kendaraan dinas, karena masa cuti tidak dibiayai oleh negara.


“Setelah masa cuti berakhir pada 23 November, kepala daerah dapat kembali menggunakan fasilitas tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA:Pemakan Anjing


Ia merinci bahwa kepala daerah yang tidak mencalonkan diri dalam Pilkada dapat melanjutkan masa jabatannya hingga akhir periode.
Di Provinsi Jambi, jabatan Gubernur kemungkinan besar akan diisi oleh Pjs, karena Gubernur Al Haris dan Wakil Gubernur Abdullah Sani memutuskan untuk maju kembali sebagai pasangan calon.(zen)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan