Senin, 30 Sep 2024
Network
Beranda
Utama
Nasional
Antara
Seputar Jambi
Jambi City
Jambi Barat
Jambi Timur
Lifestyle
Edukasia
Kesehatan
Inforial
Society
Komunitas
Hiburan
Selebriti
Target
Politik
Sport
Opini
Tokoh
Network
Beranda
Politik
Detail Artikel
PKB Sesalkan Keputusan KPU Tetapkan Caleg yang Telah Diberhentikan
Reporter:
Antara
|
Editor:
Jennifer Agustia
|
Minggu , 29 Sep 2024 - 18:02
pkb sesalkan keputusan kpu tetapkan caleg yang telah diberhentikan jakarta - sekretaris jenderal dpp pkb hasanuddin wahid menyesalkan keputusan bawaslu dan kpu, terkait dengan penetapan caleg terpilih, yang sudah diberhentikan keanggotaannya sebagaimana tertuang dalam keputusan kpu nomor 1401 tahun 2024. "pkb memandang keputusan tersebut tidak seharusnya diambil kpu. bagaimana bisa kpu dan bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang dan ad/art pkb, soal pemberhentian anggotanya?" kata hasanuddin wahid (akrab disapa cak udin) di jakarta, minggu (29/9). cak udin menilai bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya dan kpu seharusnya tidak perlu mengubah keputusannya sendiri, yaitu sk nomor 1349 tahun 2024. menurut dia, bagaimana mungkin dan apa dasarnya kpu menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari pkb menjadi calon anggota legislatif terpilih. baca juga:sekjen dpr ri ingatkan caleg terpilih tentang berperilaku teladan baca juga:264 personil amankan kampanye pilkada di bungo ia menilai, seharusnya kpu dan bawaslu tidak menetapkan terlebih dahulu atau meminta ketiga orang yang telah diberhentikan tersebut dilantik, karena mereka sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui mahkamah partai dan pengadilan negeri. "proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apa pun, sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," ujarnya. sekjen pkb ini menegaskan bahwa partainya akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai, terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan usulan dari dpc dan dpw serta kajian yang mendalam. oleh karena itu, dpp pkb mempertimbangkan untuk mengambil langkah, mengajukan surat keberatan dan memohon kepada kpu ri dan presiden ri melalui mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. baca juga:kpu bungo terima logistik tinta dan kotak suara baca juga:sah ungkap pentingnya mengatasi stunting di pedesaan selain itu, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke ptun terhadap sk kpu ri no:1401 tahun 2024 tertanggal 28 september 2024, tentang perubahan kelima atas keputusan kpu nomor 1206 tentang penetapan calon terpilih anggota dpr dalam pemilu 2024. hal lain yang bisa ditempuh, lanjut dia, adalah menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran kode etik anggota bawaslu ri untuk diadukan ke dkpp ri “semua itu kami lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagaimana diatur dalam ad/art pkb yang dijamin oleh uu partai politik," ujarnya. sebelumnya, bawaslu ri meminta kpu tetap melantik tiga calon anggota legislatif dari pkb, yaitu ach ghufron sirodj dari dapil jawa timur iv dan muhamad irsyad yusuf dari dapil jawa timur ii, dan ali ahmad dari dapil jatim v sebagai calon anggota dpr ri terpilih pada pemilu 2024. baca juga:percepat penanganan bencana, bpbd kota sungaipenuh bentuk 16 desa tangguh bencana baca juga:bawaslu kota sungaipenuh ingatkan asn, tni, polri, dan pemerintah desa untuk menjaga netralitas selama pilkada kpu ri kemudian menindaklanjuti keputusan bawaslu ri tersebut dengan mengeluarkan keputusan kpu nomor 1401 tahun 2024. (antara)
1
2
»
Tag
# keputusan kpu
# caleg
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Independent 30 September 2024
Berita Terkini
BMKG Jambi: Waspada Banjir!
Utama
4 jam
2 Polisi Jadi Tersangka, Kasus Kematian Tahanan di Polsek Kumpeh
Utama
4 jam
Nasib Kakak
Utama
4 jam
Diserang Buaya Liar. Ketika Sedang Mandi di Sungai
Utama
4 jam
OJK: 623 UKM Gunakan SCF Himpun Dana Rp1,21 Triliun
Utama
4 jam
Berita Terpopuler
Lezat dan Lembut, Ini Resep Spicy Chicken Wings Bumbu Simpel
Lifestyle
15 jam
Waspada,Hindari 4 Kebiasaan Ini yang Bisa Rusak Postur Tubuh
Kesehatan
14 jam
Berikut 5 Buah yang Baik Dikonsumsi saat Diet
Lifestyle
13 jam
264 Personil Amankan Kampanye Pilkada di Bungo
Politik
7 jam
Kontroversi di Balik Lagu 'Fuel' Eminem, Sindiran Tajam untuk P Diddy?
Selebriti
13 jam
Berita Pilihan
BPJS Kesehatan Rayakan Satu Dekade JKN dengan Workshop Media dan Penghargaan Jurnalis
Nasional
2 hari
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U-20: Siap Tembus Pertahanan Timor Leste
Sport
2 hari
urnalis Perempuan Asal Jambi, Duduki Jabatan Direktur Oprasional Pengembangan Usaha SMSI
Jambi City
2 hari
Prestasi Gemilang: Kota Jambi Pertahankan Gelar Juara Umum, Perhelatan MTQ ke-53 Provinsi Jambi
Jambi City
2 hari
Kabar Baik, Harga Tandan Buah Segar Sawit di Jambi Naik
Jambi City
2 hari