Waspada Kejahatan Siber Jelang Pilkada

WASPADA: Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini saat memaparkan mengenai strategi Polda Jambi untuk mengawasan dokumen elektronik pada Pilkada 2024.-JENNIFER AGUSTIA/JAMBI INDEPENDENT-

JAMBI - Masyarakat Provinsi Jambi diimbau untuk tidak terpancing pada kejahatan-kejahatan siber yang selalu terjadi setiap kali Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November mendatang.

Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeni, dalam Rakor yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Selasa (1/10) kemarin mengatakan, Polda Jambi memiliki strategi pengawasan dokumen elektronik pada Pilkada Serentak 2024 nanti.

Dia mengatakan, Pemilu menang kerap kali diwarnai dengan berita-berita yang tidak benar. Framing berita yang tidak benar, yang dihembuskan di berbagai media, termasuk elektronik dan internet, akan mempengaruhi pola fikir masyarakat.

"Masyarakat melihat, bahwa berita-berita tersebut seakan-akan benar adanya," katanya.

BACA JUGA:SAH Ungkap Komitmen Prabowo Akan Pemerataan Pembangunan Desa

BACA JUGA:Polda Jambi Perkuat Komitmen Sanksi Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Tahun ini, dia mengatakan bahwa Pemilu harus lebih baik, dibandingkan sebelumnya. Seluruh pihak harus mennjung tinggi persatuan dan kesatuan, tidak boleh ada polarirasi dan isu politik identitas. Serta, seluruh pihak harus bersinergi.

"Sekarang sudah masuk masa kampanye. Seluruh platform digital harus diawasi pihak siber. Karena selain ada kampanye konvensional, ada kampanye di media elektronik. Ada sejumlah kerawanan, seperti isu politik identitas, black campaign, Sara, hoax, dan lain sebagainya," kata AKBP Reza.

Khususnya black campaign, lanjut Reza, sangat berdampak besar terhadap kandidat kepala daerah. Black campaign atau kampanye hitam, dengan cepat bisa merusak reputasi calon tertentu.

"Biasanya melalui illegal access, akun palsu yang menghina calon tertentu, fitnah, Sara, agama, manipulasi dokumen elektronik, penyebaran berita bohong dan penyalahgunaan data pribadi," katanya.

BACA JUGA:Dosen Unja Gunakan Teknologi AI Deteksi Hama Tanaman

BACA JUGA:Harap Mendukung Pelaksaan Tugas Berikan Pelayanan Lebih Baik ke Masyarakat

Polda Jambi, lanjutnya memiliki kewenangan untuk kejahatan siber tersebut, baik penanganan secara konvensional, maupun melalui siber.

"Pelaku bisa dijerat UU ITE dan UU Pemilu," katanya.

Untuk penanganan kejahatan di media portal atau siber, katanya, pihaknya akan melakukan cek ke dewan pers mengenai legalitas media massa yang menyebarkan berita, kemudian ke Kemenkumham. Setelah ada temuan, pihaknya akan mempedomani aturan dari Kapolri

"Kemudian mediasi, setelah hak jawab. Ketika tidak ada solusi, kita bisa terima laporan," katanya.

BACA JUGA:Sri: Pancasila Menyatukan Bangsa

BACA JUGA:Kota Jambi Alami Deflasi Beruntun Selama 4 Bulan Terakhir

Pihaknya juga melakukan mitigasi kejahatan di berbagai media dalam Pemilu. Seperti indentifikasi, analisa, dan monitoring. Selanjutnya pihak kepolisian bisa mengambil alih alat yang digunakan untuk kejahatan tersebit. Masyarakat, lanjutnya juga perlu diedukasi mengenai kemungkinan adanya kenagatan siber pada Pemilu.

"Selanjutnua, penindakan tegas terhadap pelakunya," pungkasnya. (Enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan