Potensi Konsumsi Produk Halal 3,1 Triliun Dolar AS
Pengunjung melihat pernak-pernik hijab yang dipajang di Halal Indonesia International Industry Expo 2024 di ICE BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.-antara-
JAKARTA - Direktur Jasa Keuangan dan BUMN Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rosy Widyawati menyampaikan bahwa konsumsi produk halal di tingkat global pada 2027 diproyeksikan mencapai 3,1 triliun dolar AS atau sekitar Rp47.151 triliun (kurs Rp15.210 per dolar AS).
“Pengeluaran muslim untuk yang syariah ini di sektor-sektor seperti makanan dan minuman, fesyen halal, kosmetik halal, dan sebagainya itu meningkat dan potensinya sangat besar, bahkan pada 2027 itu diperkirakan bisa mencapai sekitar 3,1 triliun (dolar AS),” kata Rosy Widyawati di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA:Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Kembali Demo, Tak Puas Jawaban Direktur Terkait Penerimaan CPNS
BACA JUGA:Minta Selaraskan Program Pembangunan, Pertemuan TJSLDU dan Pemkab Muaro Jambi
Dalam siaran langsung YouTube Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bertajuk “Percepatan Menuju Indonesia Emas 2024 Dengan MEKSI”, ia menyatakan bahwa pemerintah kini berupaya untuk mengoptimalkan potensi ekonomi syariah tersebut melalui penyusunan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2025-2029.
Ia menuturkan bahwa pengembangan ekonomi syariah penting sebagai mesin penggerak ekonomi baru demi mewujudkan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6-7 persen agar Indonesia dapat menjadi negara maju.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Rosy mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia harus mampu menjadi produsen, tidak hanya menjadi konsumen.
Saat ini, lanjutnya, eksportir terbesar bagi produk-produk halal justru merupakan negara-negara yang penduduknya bukan mayoritas Muslim, seperti Brazil, China, dan India.
“Penduduk Muslim kita banyak, tapi kita hanya jadi konsumen. Nah, ini bagaimana ke depan harus didorong bahwa kita harus menjadi produsen. Kita harus mampu ekspor,” ujarnya.
Tidak hanya melalui penyusunan MEKSI 2025-2029, pemerintah juga berusaha mengembangkan ekonomi syariah melalui penetapan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 pada 13 September lalu.
Rosy mengatakan bahwa dalam dokumen RPJPN tersebut, pengembangan ekonomi syariah menjadi program prioritas tersendiri untuk mempercepat kemajuan sektor tersebut, salah satunya melalui hilirisasi industri halal dan penguatan UMKM sehingga dapat mendorong nilai ekspor.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa perlu juga dikembangkan program peningkatan wisatawan Muslim melalui peningkatan sarana dan prasarana pariwisata ramah Muslim.
“Lalu kemudian juga fesyen. Nah fesyen ini harus didorong ya karena kami yakin bahwa fesyen ini mestinya mampu untuk menyumbang banyak,” imbuhnya. (ANTARA)