Kabinet Prabowo Siap Berevolusi UU Kementerian Negara Ditandatangani
Prabowo saat Menemui Jokowi di Solo beberapa waktu yang lalu-antara-
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Undang-Undang Kementerian Negara, yang membuka kemungkinan penambahan nomenklatur kementerian dalam kabinet presiden terpilih Prabowo Subianto.
Penandatanganan ini menandai disetujuinya revisi undang-undang tanpa batasan jumlah kementerian yang dapat dibentuk.
Undang-undang yang disahkan, yaitu Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, mulai berlaku pada 15 Oktober 2024.
BACA JUGA:Menjaga Kesehatan Gusi
BACA JUGA:Memperbaiki Pola Tidur untuk Kesehatan
Salah satu perubahan signifikan terdapat pada Pasal 15, yang mengatur jumlah kementerian. Dalam undang-undang sebelumnya, Pasal 15 menyatakan bahwa jumlah maksimum kementerian yang dapat dibentuk adalah 34.
Dengan revisi yang baru, Pasal 15 kini berbunyi, "Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden."
Perubahan ini memberi wewenang kepada presiden terpilih untuk menentukan jumlah kementerian yang diperlukan berdasarkan situasi dan kebutuhan pemerintahan.
Sebelumnya, Prabowo Subianto telah menyatakan niatnya untuk memperluas jumlah kementerian dalam kabinetnya.
Rencana ini telah dibahas dalam revisi undang-undang yang baru saja disetujui. Prabowo juga telah memanggil 108 calon menterinya, di mana diperkirakan 49 di antaranya akan mengisi posisi menteri.
Acara pelantikan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober mendatang di MPR Jakarta.
Hari itu juga menandai akhir masa jabatan Jokowi, yang telah memimpin selama dua periode atau sepuluh tahun.
Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan pemerintahan yang akan datang dapat lebih fleksibel dalam mengatur struktur kementerian sesuai kebutuhan, sehingga mampu menjawab tantangan yang dihadapi bangsa ke depan.(*)