Kejagung Sita Uang Miliaran

--

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar operasi tangkap tangang (OTT) dari tiga hakim PN surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024.  


Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Yakni para hakim yang terduga kasus suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur pada 24 Juli 2024.


Anda sudah tahu, Ronald Tannur adalah terdakwa pembunuhan dan penganiayaan atas kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.


Dalam OTT tersebut, tim penyidik Kejagung juga menangkap satu orang oknum pengacara terdakwa, berinisial LR, di Jakarta.


Dalam rilis yang diterima Harian Disway, Kamis, 24 Oktober 2024, Kejagung menyebut bahwa penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur.
Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.190.000.000; uang tunai USD 451.700;  uang tunai SGD 717.043; dan  sejumlah catatan transaksi di rumah oknum pengacara LR di daerah Rungkut  Surabaya.


Kemudian di Apartemen oknum pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat diamankan, uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000; dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;  catatan pemberian uang kepada pihak- pihak terkait; dan  barang bukti elektronik berupa Handphone.

BACA JUGA:Izinkan Cari Istri Baru

BACA JUGA:Bantah Adanya Pesta Miras


Sementara di Apartemen oknum Ketua Hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya ditemukan,  uang tunai Rp97.500.000;  uang tunai SGD 32.000;  uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan  sejumlah barang bukti eletronik.


Kemudian di  rumah oknum Ketua Hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang ditemukan Uang tunai USD 6.000; Uang tunai SGD 300; dan Sejumlah barang bukti elektronik.
Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan,  Surabaya ditemukan uang tunai Rp104.000.000;  uang tunai USD 2.200; uang tunai SGD 9.100; uang tunai Yen 100.000; dan sejumlah barang bukti elektronik.


Di Apartemen oknum Hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya ditemukan uang tunai Rp21.400.000; uang tunai USD 2.000; uang tunai SGD 32.000;  dan sejumlah barang bukti elektronik.
Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut.  
Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.


Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga hakim sebagai tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.


Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar :


Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (K.3.3.1).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan