80 Ribu Anak Usia SD Terpapar Judi Online
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.-ANTARA-
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan kekhawatirannya atas maraknya kasus judi online yang kini bahkan telah menjangkiti anak-anak.
Menurut Meutya, terdapat sekitar 80 ribu anak di Indonesia, khususnya yang berusia di bawah 10 tahun atau usia sekolah dasar (SD) yang sudah terjerat dalam kecanduan judi online.
BACA JUGA:Doktor Irwan
BACA JUGA:Panglima Sanksi 4.000 Prajurit TNI yang Terjerat Judi Online
Pernyataan ini disampaikan Meutya dalam acara bertajuk Edukasi dan Pelatihan Literasi Digital: Pencegahan dan Penanganan Judi Online di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat yang diselenggarakan di RPTRA Intiland Teduh, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa, 12 November 2024.
Lebih lanjut, Meutya juga menyebutkan bahwa jumlah anak yang kecanduan judi online untuk kelompok usia di bawah 19 tahun mencapai sekitar 200 ribu anak.
Anak-anak ini, menurutnya, biasanya mengakses judi online melalui platform permainan daring atau menggunakan akun milik orang tua mereka.
Meutya pun mengimbau agar para orang tua lebih memperhatikan dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka, agar tidak terjerumus ke dalam praktik judi online.
Ia menekankan bahwa meskipun Kementerian Komdigi memiliki teknologi yang canggih, upaya untuk sepenuhnya memberantas judi online tetap akan sulit tanpa dukungan pengawasan dari keluarga.
BACA JUGA:Otorita IKN Teknologi Belum Siap, Kereta Otonom IKN akan Dikembalikan ke Tiongkok
BACA JUGA:Ingin Tekan Dolar AS ke Rp 5.000 Melalui Hilirisasi Pertanian
Menurut Meutya, keterlibatan ibu rumah tangga sangat penting untuk turut menjaga, mengingatkan anak-anak, serta memberikan pengawasan terkait bahaya judi online.
“Karena itu, kami butuh kerja sama dengan para orang tua di rumah, ibu-ibu, ayah, dan ibu rumah tangga, untuk ikut mengawasi anak-anak mereka,” pungkasnya. (*)