Hakim Tegaskan Kesaksian Inspektor Kontradiktif, Korupsi Proyek Pembangunan MAN 2 Tanjabtim

Sidang pemeriksaan saksi perkara korupsi pembangunan ruang kelas baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kabupaten Tanjung Jabung Timur. -Finarman/Jambi Independent-

JAMBI – Sidang kasus korupsi proyek pembangunan kelas di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim ini, tiga orang saksi yang mengetahui jalannya proyek dimintai keterangan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.


Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Prananda, yang juga menjabat sebagai inspektor proyek. Namun, saat memberikan kesaksiannya, inspektor tersebut terlibat dalam kontradiksi yang mencuat ke permukaan.

BACA JUGA:Seorang Pelajar Tewas di Tempat, Tabrakan Sepeda Motor Vs Mobil Truk

BACA JUGA:Polda Jambi Sita Narkotika Senilai Rp7,7 Miliar, Dari Kurir Asal Sumsel


Anggota majelis hakim menilai keterangan yang disampaikan Prananda dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlihat sangat bertolak belakang. Pada satu sisi, inspektor tersebut menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam pelaksanaan proyek, namun di sisi lain, ia mengakui adanya permasalahan.


Kondisi ini membuat hakim terkejut dan marah. Hakim meminta agar saksi memberikan kesaksian yang jujur, karena ia telah disumpah untuk berkata benar. Selain itu, hakim juga menegur pengacara yang tertawa saat saksi bingung menjawab pertanyaan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini mengonfirmasi adanya inkonsistensi dalam keterangan yang disampaikan Prananda.


"Pada awalnya, inspektor menyatakan bahwa tidak ada penyimpangan dalam proyek. Namun, ketika kami menunjukkan hasil temuan dari tim ahli terkait masalah teknis di lapangan, saksi mengaku adanya kelalaian dari pihak kontraktor dan konsultan pengawas," ujar Yoyok, salah satu JPU yang menangani kasus ini, Senin 18 November 2024.


Sebagai tambahan, dua saksi lainnya yang turut dihadirkan dalam persidangan adalah Juswar, tim leader dari kontraktor perencana, dan Halamin, selaku pengawas lapangan.

BACA JUGA: TPAKD Diharapkan dapat Identifikasi Pengembangan Ekonomi Mikro dan UMKM

BACA JUGA:Pernikahan Dini Meningkat Drastis di Kabupaten Batanghari


Kedua saksi tersebut memberikan keterangan yang akan menguatkan dakwaan terhadap terdakwa Tony Sasrianto, SPV Engineering pada proyek pembangunan MAN 2, serta Yusrizal, Direktur Niurizkay yang bertindak sebagai konsultan pengawas.


Proyek pembangunan MAN 2 Kabupaten Tanjung Jabung Timur dilaporkan bermasalah, dengan sejumlah temuan yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, baik dari sisi teknis maupun pengawasan. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam minggu depan. (ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan