Sekda Kerinci Zainal Buka Sosialisasi Perda RTRW

Sekda Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, membuka acara Sosialisasi Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kerinci Tahun 2024-2044. -Ist/Diskominfi Kerinci -


KERINCI – Pj. Bupati Kerinci yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, SP, M.Si, resmi membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kerinci Tahun 2024-2044.


Acara yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kerinci ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci dengan tema, “Mewujudkan Daerah Sejahtera Berbasiskan Pada Sumber Daya Alam dan Infrastruktur yang Layak dan Terpadu dengan Memperhatikan Kawasan Konservasi dan Kawasan Rawan Bencana.”


Hadir dalam acara tersebut Plt. Asisten Administrasi Umum Mahyudi, Staf Ahli Bupati Khalidi, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Kerinci Raflizar yang mewakili Kepala Dinas PUPR, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan instansi vertikal lainnya di Kabupaten Kerinci. Sebagai narasumber utama, hadir Dian Martiosa, Kepala Seksi Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Azka dan Syifa Duta Genre Merangin 2024 Forum Genre Kabupaten Merangin 2024 Dikukuhkan

BACA JUGA:Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Dibuka: Begini Formasinya


Dalam sambutannya, Sekda Kerinci Zainal Efendi mengucapkan terima kasih atas dukungan dan partisipasi semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Perda RTRW Kabupaten Kerinci.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Perda RTRW Kabupaten Kerinci. Tanpa dukungan dan bimbingan dari semua pihak, sulit kiranya Perda ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Zainal Efendi.


Zainal juga menekankan pentingnya Perda ini sebagai payung hukum untuk penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Kerinci.


“Dengan ditetapkannya Perda ini, maka Kabupaten Kerinci telah memiliki payung hukum yang sah dalam penyelenggaraan penataan ruang. Melalui Perda RTRW ini, diharapkan tercapainya tujuan penataan ruang Kabupaten Kerinci, yakni untuk mewujudkan daerah sejahtera berbasis pada sumber daya alam dan infrastruktur yang layak dan terpadu dengan tetap memperhatikan kawasan konservasi dan kawasan rawan bencana,” tambahnya.


Sekda Kerinci juga mengimbau seluruh kepala perangkat daerah dan pihak terkait untuk menyosialisasikan Perda RTRW kepada masyarakat.


“Manfaatnya sangat besar, antara lain mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota, keserasian pembangunan dengan wilayah sekitarnya, serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah yang berkualitas,” harapnya.


Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kerinci yang diwakili oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Kerinci, Raflizar, menyampaikan laporan kegiatan. Ia menjelaskan bahwa Perda RTRW merupakan panduan utama dalam perencanaan tata ruang wilayah yang mendukung pembangunan berkelanjutan.


Raflizar menekankan bahwa keberhasilan pembangunan di Kabupaten Kerinci sangat bergantung pada implementasi tata ruang yang sesuai dengan prinsip keberlanjutan.


“Rencana Tata Ruang Wilayah ini merupakan dokumen strategis yang tidak hanya menjadi landasan bagi pembangunan fisik, tetapi juga harus mampu mengintegrasikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam pelaksanaannya,” kata Raflizar. (sap/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan