Curanmor Modus Operandi dengan Kunci T, Polsek Jambi Timur Amankan Seorang Pelaku

MODUS KUNCI T: Tim Reskrim Polsek Jambi Timur merilis satu orang pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) menggunakan kunci T. -Elvina Saputri/Jambi Independent-


JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Bhayangkara RT 10, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.


Tersangka yang diamankan adalah Ade Warliansyah (26), warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 20 November 2024, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengembangan, tersangka ternyata juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi lain di Kota Jambi, yakni di Jalan Guntur, RT 05 Kelurahan Kasang, dan Lorong Ade, RT 09 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur.

BACA JUGA: Jaksa Tuntut Ko Apex 6 Tahun Penjara, Didakwa Membuat Surat Palsu Atau Memalsukan Surat

BACA JUGA:Ahli Sebut KONI Bukan Objek Pajak, Frandy: Ternyata Tidak Ada kewajiban KONI Pungut Pajak


“Setelah dilakukan pengembangan, tersangka ini telah melakukan aksinya di dua TKP lainnya,” ujar Kapolsek Edi Mardi Siswoyo.


Penangkapan tersangka berawal dari laporan yang disampaikan oleh M. Anwar Nasaruddin, korban pencurian yang kehilangan sepeda motor. Dalam laporan yang diterima oleh Polsek Jambi Timur, korban mengungkapkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya telah hilang.


“Dalam aksinya, tersangka Ade berboncengan bersama Feri, yang saat ini masih berstatus DPO. Mereka melakukan pencurian dengan cara mendorong motor korban keluar dari rumah, lalu Ade menghidupkan motor tersebut menggunakan kunci T dan obeng,” jelas AKP Edi.


Setelah berhasil membawa motor tersebut, tersangka kemudian menjualnya di daerah Telanaipura kepada dua pria yang juga merupakan teman tersangka. Uang hasil penjualan, sebesar Rp 1,5 juta, dibayarkan melalui aplikasi DANA. Feri kemudian memberikan bagian dari uang tersebut, sebesar Rp 750 ribu, kepada tersangka Ade.


Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta, yakni kehilangan sepeda motor matic Honda Beat warna hitam tahun 2015, dengan nomor polisi BH 3059 ZB.

BACA JUGA:Oknum Dokter di RS Arifin Sengeti Jarang Ngantor, Management Sebut Sudah Layangkan Surat Panggilan

BACA JUGA:Dinas PMD Sarolangun Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD


Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain, 1 unit handphone berisi rekaman video sepeda motor Honda Beat BH 3059 ZB, 1 BPKB sepeda motor BH 3059 ZB, 1 lembar STNK, 1 buah kunci T, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BH 6843 IM yang digunakan oleh tersangka.


Tersangka Ade Warliansyah kini diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.(eri/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan