Kejagung Dalami Peran Hakim Agung Soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.--

JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal menyelidiki kasus Hakim Agung soal vonis bebas Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengakui baru mengetahui adanya informasi Hakim Agung Soesilo selaku Ketua Majelis Kasasi mendukung Gregorius Ronald Tannur untuk bebas.


Kejagung menilai pendapat hakim agung Soesilo dalam naskah putusan kasasi itu menjadi informasi berharga pihaknya yang tengah menangani dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.


"Ya saya kira informasi ini menjadi informasi yang berharga karena memang beberapa waktu lalu, Bawas MA beberapa waktu lalu sudah menyatakan ada pertemuan itu antara ZR dengan hakim agung S, tapi tidak dengan konteks perkara," kata Harli di kantornya, Rabu, 11 Desember 2024.


Menurut Harli, Hakim memang mempunyai kewenangan dalam menilai suatu perkara.
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan apakah Hakim Soesilo akan dimintai keterangannya oleh penyidik dalam mendalami soal dugaan pemufakatan jahat.


“Nah kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara, namun saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR,” ucapnya.


“Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami. Sesungguhnya walaupun berdasarkan hasil Bawas tidak ada masalah dalam pertemuan tersebut, tapi dalam putusan ternyata yang bersangkutan sependapat dengan hakim di PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur,” tambahnya.

BACA JUGA:Polres Sarolangun Tangkap Anak di Bawah Umur

BACA JUGA:Menteri PANRB Resmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Merangin


Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara di kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Ketua majelis kasasi, Soesilo, mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) yang menganggap vonis bebas itu sudah tepat.


Hal itu diketahui dalam salinan putusan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi dengan nomor: 1466 K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024.


Soesilo menilai bahwa berdasarkan dakwaan jaksa hingga alat bukti dalam kasus pembunuhan itu Ronald Tannur tidak memiliki niat jahat.


Dengan demikian, Soesilo menilai, putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaannya dinilai sudah tepat.


"Konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa Terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum sehingga Putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum sudah tepat," kata Soesilo dalam salinan putusan MA, dikutip Rabu, 11 Desember 2024. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan