Dipanggil Penyidik, 2 Pelaku Perusakan TPS Mangkir
Tersangka pelaku perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh saat dibawa personel kepolisian.-Dok/Jambi Independent -
JAMBI – Kepolisian telah memeriksa dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan TPS 02 di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Kedua orang yang diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci ini berinisial N dan T. Sementara itu, dua orang lainnya yang juga diduga terlibat, yakni D dan A, mangkir dari panggilan penyidik.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. "Polres Kerinci telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap empat orang ini," ujar Andri.
Andri menambahkan, dari empat orang yang dipanggil, hanya dua yang telah diperiksa dan memberikan keterangan. Kedua orang tersebut menyatakan bahwa mereka hadir setelah kejadian pengrusakan TPS terjadi.
BACA JUGA:30 Narapidana Lapas Jambi Terima Remisi Natal 2024
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Lapor Kehilangan Suami Halimah: Mohon Maaf, Sudah Ditemukan
"Sementara untuk dua orang lainnya yang tidak hadir, kami akan melakukan pemanggilan kembali dalam waktu dekat," terang Andri. Ia juga menyebutkan bahwa D dan A tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai ketidakhadiran mereka, sehingga pemanggilan ulang dijadwalkan pada Senin mendatang.
Kasus pengrusakan TPS ini terkait dengan upaya menggagalkan pemungutan suara dengan harapan dapat dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Sebelumnya, penyidik telah memeriksa tersangka utama Edi Putra alias EK dan Iwan Purnadi alias IP, yang kemudian mengungkapkan keterlibatan nama-nama baru tersebut.
Sejauh ini, sebanyak 13 orang tersangka telah ditahan terkait dengan kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh. Beberapa tersangka lainnya, termasuk yang terlibat dalam pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai, telah menyerahkan diri, di antaranya adalah HH.
Identitas para tersangka yang terlibat dalam pengrusakan TPS meliputi JH, DK, ED, J, EK, A, W, I, R, ET, HG, dan PH. Polisi terus mengembangkan penyidikan dan berencana memanggil mereka yang belum memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*/ira)