Transformasi Bank Jambi Melalui Penguatan Modal Inti Minimum

Kepala OJK Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya-Foto : ist-jambi independent

Oleh : Yan Iswara Rosya Kepala OJK Provinsi Jambi

 

JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Seiring dengan penerapan Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Bank Pembangunan Daerah (BPD) dituntut untuk mampu bersaing dan meningkatkan kapasitasnya dalam operasional dan pelayanan, peningkatan penerapan tata kelola yang baik, penguatan sistem informasi, serta pemberian kredit produktif kepada sektor-sektor prioritas di daerah dalam rangka memberikan kontribusi bagi pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di daerah. 

Tidak terkecuali BPD Jambi (red: Bank Jambi), sebagaimana tertuang dalam visinya yaitu “Menjadi bank yang berdaya saing tinggi serta berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan guna memantapkan perekonomian masyarakat Provinsi Jambi”.

Dalam melaksanakan visinya dimaksud, Bank Jambi telah melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk di dalamnya penguatan Modal Inti Minimum (MIM) dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku. 

Bank Jambi merupakan salah satu dari 10 BPD yang dinilai belum memenuhi Modal Inti Minimum, tercatat Modal Inti Bank Jambi posisi November 2024 adalah sebesar Rp2,53 triliun atau kurang dari Rp3 triliun sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mewajibkan pemenuhan MIM untuk Bank milik Pemerintah Daerah paling sedikit Rp3 trilin paling lambat 31 Desember 2024. 

Dalam rangka memenuhi POJK di atas, Bank Jambi telah berkolaborasi dengan BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) melalui mekanisme Kelompok Usaha Bank (KUB), dimana proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan dimaksud telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 9 Desember 2024 dan telah mendapatkan persetujuan RUPS-LB Bank Jambi yaitu masing-masing tanggal 26 Juni 2024 dan tanggal 17 Desember 2024.

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur 283 Kasus Sengketa Pilkada Masuk MK

BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Dukung Persiapan Satu Data Indonesia

Dengan adanya KUB tersebut diharapkan Bank Jambi mampu mempercepat proses transformasi pada semua aspek, mencakup antara lain: Pertama, peningkatan penerapan tata kelola yang baik, penguatan penerapan manajemen risiko serta peningkatan dan penguatan fungsi dan budaya kepatuhan.

Pilar ini merupakan salah faktor penting dan merupakan fondasi awal dalam rangka mencapai pertumbuhan usaha bank yang berkelanjutan. 

Kedua, Peningkatan produk dan layanan, termasuk produk dan layanan berbasis teknologi informasi. Saat ini, perbankan dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Penerapan produk dan layanan yang berbasis teknologi informasi adalah suatu keniscayaan yang harus dipenuhi oleh setiap Lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan. Dengan KUB, diharapkan transfer technology antara Bank Jambi dengan BJB dapat dilakukan guna menciptakan inovasi produk dan layanan serta memitigasi potensi risiko teknologi informasi. 

Ketiga, peningkatan aspek kompetensi dan penguatan pengelolaan Sumber Daya Manusia Bank Jambi, dengan melakukan transfer knowledge pada berbagai aktivitas perbankan baik perkreditan, treasury, maupun operasional perbankan lainnya, serta  menciptakan penilaian kinerja yang transparan, adil dan bertanggungjawab. Keempat, mampu memperkuat daya saing dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kredit untuk UMKM dan kredit produktif kepada sektor-sektor prioritas di daerah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan