Saksi dari Pihak Vadel Ungkap Pelanggaran Hukum Nikita Mirzani Terhadap Lolly

--

Eda Junior Fernandes, diketahui menjadi salah satu saksi dari pihak Vadel Badjideh yang memberikan kesaksiannya demi meringankan posisi sang TikTokers atas laporan Nikita Mirzani. Seperti diketahui, Vadel dilaporkan kasus dugaan pelecehan dan aborsi.

Disampaikan oleh tim kuasa hukum Vadel, Rahmad Riadi, Eda Junior mengungkap sejumlah fakta penting kepada penyidik. Eda menyatakan bahwa Laura Meizani, anak Nikita Mirzani, sering berbagi cerita kepadanya mengenai hubungan emosionalnya dengan Vadel Badjideh.


Berdasarkan kesaksian Eda, Lolly men mengaku sangat menyayangi Vadel karena merasa hanya sang kekasih yang benar-benar memahami kondisinya. Bukan hanya itu, Eda juga sempat membahas dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Nikita Mirzani terhadap Lolly selama berada di Indonesia.

"LM kerap curhat bagaimana kondisi dia di Indonesia bersama ibunya, ada perbuatan melawan hukum yang sering dilakukan NM kepada LM," jelas Rahmad Riadi, dikutip dari Youtube Cumicumi.

BACA JUGA:Mayat Mr X di Bungo Dimakamkan

BACA JUGA:Terkesan Mandek, Polisi Tunggu Hasil Audit Kasus Korupsi Dana Hibah PKK tebo Tahun 2023


Lebih lanjut, Rahmad menegaskan bahwa Vadel Badjideh bukan pelaku yang disebut-sebut oleh Nikita Mirzani dalam laporan pelecehan dan aborsi. Berdasarkan informasi yang diterima, Lolly sebenarnya sudah pernah menjalin hubungan dengan beberapa pria lain selama berada di Inggris.

"Menurut saksi, LM sering bercerita tentang hubungannya dengan Vadel. Namun, LM juga diketahui memiliki hubungan dengan beberapa pria lain, di antaranya seorang pria berinisial A asal Inggris, A dari Timor Leste, dan seorang lagi berinisial A asal Jerman," ungkap Rahmad.


Rahmad mengaku yakin dengan kesaksian Eda Junior akan membantu memperjelas kasus ini. Pihaknya yakin bahwa Vadel Badjideh tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan Nikita Mirzani.

"Kami yakin, dengan adanya kesaksian Eda, perkara ini akan semakin terang. Kami percaya bahwa klien kami tidak melakukan tindakan pidana apa pun," pungkasnya.

Tag
Share