Kasus Penggelapan Pajak CV BP Dilimpahkan
--
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Djp) Sumatera Barat dan Jambi telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap CV BP, sebuah perusahaan bergerak di bidang perdagangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang melakukan penggelapan pajak.
Berdasarkan surat Kejati Jambi Nomor B-5329/L.5.5/Ft.2/11/2024 tertanggal 19 November 2024, berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) dan saat ini proses penyidikan masuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), kata Kakanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (15/1).
Dalam kasus ini tersangka berinisial M selaku Direktur CV BP, diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tersangka M melalui CV BP, diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan dipungut selama periode November 2019 hingga September 2020 dengan nilai Rp1,6 miliar.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pajak telah melakukan penyerahan tersangka dan barang melalui koordinasi dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejaksaan Negeri Tebo.
Tersangka segera jalani proses hukum lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Tebo. Sesuai ketentuan yang berlaku, tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau seluruh masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara konsisten dan profesional, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung optimalisasi penerimaan negara. (ANTARA)