183 Petugas Adhoc Meninggal, 479 Orang Sakit

--

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat kematian petugas adhoc dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 mulai dari Mei 2024 hingga Januari 2025 mencapai 183 orang, sedangkan yang sakit sekitar 479 orang.

 

"Dari sekian banyak petugas kita, sejak Mei 2024 hingga Januari 2025 pada Pilkada 2024 ini ada jajaran kita yang sakit sebanyak 479, ada juga yang meninggal sebanyak 183 orang," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).

 

Dia menyebutkan penyebabnya berhubungan dengan situasi pekerjaan, kecelakaan, hingga penyakit bawaan.

 

Meski begitu, KPU RI memberikan santunan terhadap petugas adhoc yang meninggal dunia. Besaran santunan tersebut mencapai Rp 36.000.000 dan santunan pemakaman Rp 10.000.000.

 

Sementara petugas adhoc yang cacat permanen mendapatkan santunan sebanyak Rp 30.800.000. Lalu, petugas adhoc yang yang menderita luka berat Rp 16.500.000 dan luka sedang Rp 8.250.000.

 

Adapun santunan bagi petugas adhoc yang meninggal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.

 

"Kami memberikan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023," ujarnya.

 

Afifuddin pun turut berbelasungkawa terhadap petugas adhoc yang meninggal dunia. Dia berterima kasih atas dedikasi mereka untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024.

 

"Terlepas dari rasa duka mendalam kita kepada jajaran yang sudah meninggal. Kita mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi tingginya terhadap jajaran kita yang sudah berkorban dan bekerja keras untuk menyukseskan pilkada," pungkas Afifuddin. (ANTARA)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan