Perjuangkan Honorer, Al Haris Surati Menpan RB

--

Gubernur Jambi sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH., memperjuangkan nasib tenaga honorer seluruh Indonesia, agar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Hal tersebut tertulis dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu Rekomendasi APPSI tentang tenaga Honerer pada tanggal 3 Februari 2025.

 

Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 point sebagai bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan.

 

Pertama, keputusan tentang pembatalan penghapusan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia.

 

“Kami mohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tidak membatalkan pengangkatan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023,” isi surat yang ditandatangani Al Haris tersebut.

 

Kedua, tenaga honorer atau tenaga non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023, agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPKS).

 

Ketiga, jumlah tenaga honorer atau tenaga non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK menurut data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024, totalnya mencapai 1.789.051 orang.

 

“Apabila tidak segera ada keputusan dari Pemerintah Pusat dikhawatirkan akan membuat kondisi pelayanan publik di Daerah tidak kondusif,” isi surat itu lagi.

 

Surat itu sendiri ditandatangani oleh Al Haris selaku Ketua Umum APPSI pada tanggal 3 Februari. Diharapkan dengan surat tersebut, aspirasi dan harapan seluruh tenaga honorer di Indonesia bisa diakomodir. (Enn)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan