Empat Anggota Geng Bermotor Ditangani Jaksa

--

Keempat tersangka dari kelompok berandalan bermotor yang terlibat dalam penganiayaan terhadap warga Kota Jambi yang menyebabkan korban koma, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Kejadian itu berlangsung pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, saat Sulthon dan rekannya, Agus, sedang dalam perjalanan pulang usai membeli sate.

 

Setelah berpapasan dengan sekelompok geng motor di Jalan Surya Darma, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, salah satu anggota geng melemparkan batu yang mengenai kepala Sulthon, hingga menyebabkan dia terluka parah dan harus dirawat di rumah sakit.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengonfirmasi bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum dan para tersangka sudah dilimpahkan. "Kami berkomitmen untuk terus memberantas aksi kekerasan geng motor di wilayah hukum kami," ujar Kombes Pol Manang.

 

Meskipun para pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut diketahui masih di bawah umur, mereka tetap diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Meskipun mereka anak di bawah umur, kita akan tetap proses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera," lanjut Manang.

 

Lebih lanjut, Panit I Opsnal Polsek Kotabaru Ipda Swando P Panggabean menambahkan bahwa para tersangka ikut bersama-sama mengejar dan menyerang korban, dengan beberapa di antaranya membawa senjata tajam. Kejadian ini diduga dipicu oleh dendam pribadi antara Agus dan salah satu anggota geng motor tersebut.

 

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mereka masih mencari seorang pelaku lainnya yang terlibat, yang kini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Kombes Pol Manang juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung segala bentuk perdamaian dari kelompok geng motor yang ingin bertobat, namun akan terus menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam tindakan kekerasan. (ira)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan