Terkena PHK Tanpa Pesangon, Karyawan PT TI Lapor ke Dewan Provinsi

PENGADUAN: Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ansori Hasan saat menerima perwakilan karyawan PT TI. -IST/JAMBI INDEPENDENT-

JAMBI - Di sela-sela pelaksanaan reses di kelurahan Tebing Tinggi, Kabupaten Tebo, Kamis (5/2), Anggota DPRD Propinsi Jambi, Ansori, menerima pengaduan dari karyawan PT Tebo Indah (TI).

Beberapa karyawan yang mengaku sudah menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ) dari perusahaan mengaku hingga saat ini belum menerima hak mereka.

"Semua karyawan mendapatkan surat PHK 3 September 2024 lalu yang di keluarkan oleh tim kurator PT TI dan PT PAS dengan alasan pailit, namun sampai sekarang kami tidak menerima pesangon" ungkap beberapa karyawan  kepada Ansori.

Dijelaskan mereka, meskipun semua karyawan telah mendapatkan surat PHK, tapi sebagian masih ada yang bekerja dan perusahaan masih tetap beroperasi

"Anehnya sebagian karyawan masih ada yang bekerja dan perusahaan masih beroperasi, katanya pailit, mengapa hanya kami saja yang tidak di perbolehkan kerja lagi," tambah karyawan lagi.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Propinsi Jambi, Ansori mengatakan, dirinya akan mendalami persoalan ini, dan meminta Dinas Tenaga Kerja, baik kabupaten maupun provinsi menyelidiki masalah ini. Agar masalah ini dapat di selesaikan dengan baik.

"Masalah ini harus diselesaikan dengan baik dan bijak, saya akan dalami dulu informasi ini. Karena kita tidak ingin ada konflik dalam bentuk apapun di Provinsi Jambi ini. Apalagi di daerah pemilihan saya Bungo dan Tebo, saya harap semua harus bijak dan mempunyai niat baik untuk menyelesaikannya, tidak ada yang merasa dirugikan," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan