Jumat, 07 Mar 2025
Network
Beranda
Utama
Nasional
Internasional
Seputar Jambi
Jambi City
Jambi Barat
Jambi Timur
Target
Politik
Opini
Disway
Tokoh
Inforial
Society
Komunitas
Otomotif
Lifestyle
Edukasia
Kesehatan
Tips
Sport
Entertainment
Network
Beranda
Utama
Detail Artikel
Ronald Tannur Tak Pernah Minta Divonis Bebas
Reporter:
Antara
|
Editor:
Jennifer Agustia
|
Selasa , 25 Feb 2025 - 22:04
--
ronald tannur tak pernah minta divonis bebas terpidana gregorius ronald tannur menyatakan dirinya tidak pernah meminta untuk divonis bebas, dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, dini sera afrianti, yang menjeratnya pada tahun 2024. "saya tidak pernah meminta bebas kepada pengacara saya, yaitu bu lisa rachmat," ujar ronald saat menjadi saksi pada persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim pengadilan negeri surabaya di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta, selasa (25/2). kendati demikian, ronald tannur mengaku merasa bersalah saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan pada persidangan kasus pembunuhan sebelumnya. rasa bersalah tersebut karena ia merasa telah membuat sedih kedua orang tuanya dan membuat heboh jagat warganet indonesia. "jadi, yang saya rasakan itu beban moral," tuturnya. ronald tannur bersaksi pada sidang tiga orang hakim nonaktif pengadilan negeri (pn) surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada dirinya pada tahun 2024. tiga orang terdakwa tersebut, yakni erintuah damanik, heru hanindyo, dan mangapul. secara perinci, suap yang diduga diterima tiga hakim tersebut meliputi sebanyak rp1 miliar dan 308 ribu dolar singapura atau rp 3,67 miliar (kurs rp11.900). lebih terinci, uang tunai sebesar 48 ribu dolar singapura atau rp 571,2 juta diterima erintuah dari ibu ronald tannur, meirizka widjaja tannur, dan lisa rachmat (penasihat hukum ronald tannur). kemudian, sebesar 140 ribu dolar singapura atau rp 1,66 miliar diterima dari meirizka dan lisa, serta sebesar rp 1 miliar dan 120 ribu dolar singapura atau rp 1,43 miliar dari merizka dan lisa diterima oleh heru hanindyo. sedangkan uang tunai sebesar 140 ribu dolar singapura dibagi-bagi untuk tiga terdakwa, yakni erintuah sebesar 38 ribu dolar singapura atau rp 452,2 juta, mangapul senilai 36 ribu dolar singapura atau rp 428,4 juta, dan heru sebanyak 36 ribu dolar singapura atau rp 428,4 juta. sisanya sebesar 30 ribu dolar singapura atau rp 357 juta disimpan oleh erintuah. ketiga terdakwa diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh lisa bertujuan menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap ronald tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum. selain suap, ketiga terdakwa juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar singapura, ringgit malaysia, yen jepang, euro, serta riyal saudi. dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat (2) atau pasal 5 ayat (2) dan pasal 12 b juncto pasal 18 undang-undang (uu) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. (*)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Independent 26 Februari 2025
Berita Terkini
Jembatan Bailey di Bungo Segera Uji Coba, Ini Kata Kepala BPJN
Seputar Jambi
4 menit
Jumat Pertama Ramadhan, SAH Bareng Keluarga Fokus Optimalkan Ibadah
Jambi City
10 jam
Spesialis Bongkar Toko dan Sekolah Dibekuk, Gondol Kotak Amal dan 8 Unit Laptop
Target
13 jam
Polisi Amankan Satu Excavator, Saat Penertiban PETI di Bungo
Target
13 jam
Vonis Azman Paling Berat, Perkara Korupsi RKB MAN 2 Tanjab Timur
Target
13 jam
Berita Terpopuler
Kemkomdigi dan BMKG perkuat Sistem Informasi Kebencanaan
Utama
20 jam
Tampil Dominan, Bayern Munchen Sikat Bayer Leverkusen
Sport
16 jam
Ini Lokasi dan Cara Penukaran Uang saat Ramadan dan Jelang Idul Fitri, BI Jambi Gandeng Bank Siap Beri Layanan
Jambi City
18 jam
Serial Orisinal Viu "Saudade" Dibumbui Persoalan Terkait Penguntit
Entertainment
19 jam
Vonis Azman Paling Berat, Perkara Korupsi RKB MAN 2 Tanjab Timur
Target
13 jam
Berita Pilihan
Jumat Pertama Ramadhan, SAH Bareng Keluarga Fokus Optimalkan Ibadah
Jambi City
10 jam
Spesialis Bongkar Toko dan Sekolah Dibekuk, Gondol Kotak Amal dan 8 Unit Laptop
Target
13 jam
Polisi Amankan Satu Excavator, Saat Penertiban PETI di Bungo
Target
13 jam
Vonis Azman Paling Berat, Perkara Korupsi RKB MAN 2 Tanjab Timur
Target
13 jam
Bapanas Pastikan Pasokan Pangan Tetap Terjaga
Utama
13 jam