Terbukti Sebabkan Kebutaan pada Korban, Oknum Bidan Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Agustina, oknum bidan di Palembang mendengarkan putusan majelis hakim yang menghukumnya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. -SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Palembang – Tindak malapraktik yang dilakukan oleh Agustina, seorang oknum bidan di Palembang, berujung pada hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Agustina terbukti menyebabkan hilangnya penglihatan pada seorang anak berinisial BP akibat pemberian obat yang salah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, 11 Maret 2025, majelis hakim yang dipimpin oleh Oloan Exodus SH MH, memutuskan bahwa Agustina melanggar Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 441 ayat (1). Hakim menilai perbuatan Agustina telah menyalahi kewenangannya sebagai bidan dan melakukan praktik medis tanpa izin untuk menangani pasien umum.
Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan barang bukti, hakim mengungkapkan bahwa Agustina memberikan sejumlah obat kepada korban BP yang sedang menderita sakit demam dan muntah. Akibat pemberian obat yang salah tersebut, korban BP mengalami Sindrom Steven-Johnson, sebuah reaksi kulit langka yang disebabkan oleh obat-obatan tertentu. Kondisi ini menyebabkan penglihatan korban hilang dan harus menjalani perawatan medis intensif, termasuk operasi mata dan donor kornea.
“Perbuatan melawan hukum ini menyebabkan korban BP kehilangan penglihatan dan menderita kerusakan kulit yang parah. Hal ini menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan hukuman,” tegas hakim ketua dalam pertimbangan putusannya.
BACA JUGA:Bendahara Desa Pangkal Duri Mulai di Sidang, Korupsi Pencairan Dana Silpa Desa
BACA JUGA: Lansia Ditemukan Tewas di Kamar Kost
Agustina menangis saat mendengar vonis pidana yang dijatuhkan kepadanya. Meskipun telah dikurangi dari tuntutan jaksa yang semula 4 tahun, terdakwa mengungkapkan rasa penyesalan dan mengusap air matanya. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar Agustina, yang didampingi oleh tim penasihat hukumnya, setelah mendengar vonis tersebut.
Dari dakwaan yang dibacakan, diketahui bahwa Agustina memberikan enam jenis obat kepada korban BP, di antaranya Ceterizine, Amoxicillin, Tera F, Ranitidine, Samtacid, dan vitamin C, meskipun korban tidak seharusnya mengonsumsi obat-obatan tersebut. Setelah diberikan obat-obatan tersebut, kulit tubuh korban mulai melepuh, dan mata korban mengeluarkan cairan bening dan darah, yang akhirnya mengakibatkan kebutaan.
Pemulihan dari Sindrom Steven-Johnson yang dialami oleh korban BP membutuhkan waktu lama dan tindakan medis lebih lanjut, termasuk kemungkinan donor kornea mata. Para dokter yang menangani korban BP menyatakan bahwa korban mengalami mata berbayang dan kabur, dengan kulit yang melepuh selama lebih dari satu minggu. Meskipun telah dilakukan operasi mata pada bagian kanan, usaha tersebut tidak berhasil.
Dengan keputusan ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali, dan masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih tenaga medis yang berkompeten. Vonis ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dalam praktik medis dan perlindungan terhadap hak pasien. (*)