Bawaslu Sarankan Sistem Berbagi Biaya pada PSU

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Intermediate Training (LK II) Tingkat Nasional HMI di Cilegon, Banten, beberapa waktu lalu.-antara-Jambi Independent
JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan masukan terkait ketersediaan anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni mekanisme berbagi biaya atau menggunakan "cost sharing" dengan Bawaslu provinsi.
Berdasarkan siaran pers di Jakarta, dia mengatakan pembiayaan Bawaslu kabupaten/kota yang akan melaksanakan pengawasan PSU tetapi pemerintah daerahnya tidak mampu untuk melakukan mekanisme berbagi biaya atau cost sharing.
Mekanisme cost sharing mengacu pada pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan yang bersumber dari APBD.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa dalam hal pemerintah kabupaten/kota mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk penyelenggaraan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pemerintah provinsi dapat membantu pendanaan kegiatan pilkada.
BACA JUGA:Anggota DPR Minta Pemerintah Tegas ke Sritex
BACA JUGA:Anggota DPR dari PDIP Siap Kawal Sidang Hasto
"Maka Bawaslu provinsi yang masih terdapat sisa anggaran pemilihan dapat menggunakan anggaran dimaksud untuk melakukan pengawasan PSU dengan mekanisme cost sharing," kata Bagja.
Bagja mengatakan terhadap saran dan masukan di atas, diperlukan kebijakan Kemendagri untuk penggunaan anggaran pengawasan Bawaslu provinsi.
Ini juga sesuai dengan pasal 18 ayat (3) Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan pemilihan yang bersumber dari APBD menyatakan bahwa penyampaian laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)