Polda Jambi Tangkap Dua Pengedar Narkotika

Dua pengedar narkotika di Kota Jambi dibekuk Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi. -jambi independent-Jambi Independent
Jambi – Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar dan penyalahguna narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan M Malik Ibrahim, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Minggu malam, 9 Maret 2025, sekitar pukul 22.45 WIB.
Adapun kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Rio Sigit Pamungkas (41), warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dan Bimbi Satria (38), warga Kota Jambi. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Subdit III mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba yang diduga melibatkan salah satu tersangka.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, menjelaskan bahwa petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya 33 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu, satu set alat hisap (bong), dua unit ponsel, dan beberapa plastik klip kosong.
"Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Subdit III melakukan penyelidikan sejak Jumat, 7 Maret 2025, setelah memperoleh informasi terkait peredaran narkoba yang melibatkan pelaku," ujar Maulana.
BACA JUGA:Pemalak Sopir yang Viral Diringkus, Hasil Tes Urine Positif Narkoba
BACA JUGA:Volume Kendaraan Makin Padat, Dewan Desak Pemerintah Bangun Jembatan Batanghari III
Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan profiling dan melanjutkan dengan penggerebekan di rumah kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu set alat hisap dan dua unit ponsel yang tergeletak di lantai rumah. Di kantong celana pelaku Rio, ditemukan dua plastik klip yang berisi total 33 paket kecil sabu.
Sementara itu, dari pelaku Bimbi, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Saat diinterogasi, Rio mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial EEN. Polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah yang diduga milik EEN, namun orang tersebut tidak ditemukan di lokasi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Jambi terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (ira)