4 Hakim Ditangkap Terkait Gratifikasi Kasus CPO

DITANGKAP: Penangkapan tiga hakim yang terlibat gratifikasi kasus korupsi ekspor CPO. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent

“Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan para terdakwah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tidak pidana,” ujarnya.

Menanggapi peristiwa ini, MA menyatakan keprihatinan mendalam.

“Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan. Di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” tegas Yanto.

Sebagai langkah reformasi, MA tengah membahas revisi SK KMA terkait promosi dan mutasi hakim.

Selain itu, satuan tugas khusus telah dibentuk untuk mengevaluasi kedisiplinan serta kepatuhan terhadap kode etik di wilayah hukum DKI Jakarta.

Tidak hanya itu, MA juga akan segera menerapkan sistem digitalisasi melalui teknologi smart majelis.

“Mahkamah agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik (smart majelis), untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto, disusul dengan penetapan tiga hakim yang mengadili perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya disangka turut menikmati uang Rp 60 miliar yang diberikan tiga korporasi sawit sebagai imbalan atas putusan lepas, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana, yang dijatuhkan. Diperkirakan total uang yang diterima ketiga hakim itu senilai Rp 22,5 Miliar.

Penetapan tiga tersangka itu diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4) dini hari. Ketiga tersangka itu sebelumnya diperiksa secara maraton pada Minggu (13/4) sebagai saksi bersama empat orang lainnya.

Tiga tersangka itu adalah hakim yang menangani perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah periode Januari 2022 sampai April 2022 dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka adalah Djuyamto yang duduk sebagai hakim ketua, Agam Syarif Baharuddin selaku hakim anggota, dan Ali Muhtarom selaku hakim ad hoc. 

Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depannya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan