ASN Dituntut Harus Netral Tak Berpolitik dan jadi Timses
TAK BERPIHAK : ASN dituntut untuk netral pada pemilu 2024 mendatang.-Foto : Ilustrasi -
KUALATUNGKAL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjab Barat) menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintahan Tanjab Barat untuk menjaga netralitas pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat Masudin, ia menyebut sesuai aturan ASN dilarang ikut berkampanye kepada salah satu calon yang berkontestasi pada Pemilu 2024.
"Sesuai aturan yang berlaku ASN tidak boleh berafiliasi dengan partai politik atau mendukung salah satu calon,"ujarnya, Senin, (30/10).
Lebih lanjut, Masudin menyebutkan, bahwa ASN yang melanggar dan terbukti berkampanye kepada salah satu calon akan diberi sanksi sesuai peraturan KASN. Dia berharap, kepada calon untuk tidak memanfaatkan fasilitas yang ada di ASN.
BACA JUGA:BKKBN Promosi KIE Bersama Mitra Kelurahan Manggis
BACA JUGA:Temukan Pedang Samurai di Sungai Disinyalir Peninggalan Penjajahan Jepang
"Netral lah kita berpolitik secara jujur dan adil saja lah, jangan sampai ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, nanti memang sanksi nya sesuai dengan peraturan UU," tuturnya.
Sejauh ini Masudin mengatakan, pihaknya belum mendapatkan media sosial yang didaftarkan partai politik kepada KPU dalam perhelatan pileg ditahun 2024 mendatang. "Nanti kalau sudah ada media sosial yang didaftarkan itu lah yang kami awasi," ungkapnya.
Ia menegaskan, nanti nya setelah media sosial didaftarkan ke KPU dan melanggar aturan yang berkampanye maka pihak Bawaslu akan bertindak.
BACA JUGA:Firli Bahuri Bantah Lakukan Pertemuan dengan SYL
BACA JUGA:Bobol Tabungan Pemilik Buket Florist
"Sejauh ini belum ada media sosial yang mendaftarkan ke KPU karena belum masuk tahapan kampanye,”imbaunya. (Rul/viz)