Tersangka Dibekuk di Pondok Kebun Sawit, Kecanduan Sabu, Gelapkan Motor Jual ke Warga SAD

Tersangka saat di Polsek Tabir setelah diamankan karena kasus penggelapan sepeda motor akibat kecanduan sabu. -Ist/Polsek -Jambi Independent
Merangin – Kepolisian Sektor (Polsek) Tabir berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MS (28). Tersangka ditangkap pada Jumat 2 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Dia dibekuk saat bersembunyi di sebuah pondok di area kebun sawit milik warga di Desa Koto Jati, Rantau Panjang.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahnedra melalui Kapolsek Tabir AKP Torang Tua Munthe mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan cepat dari masyarakat serta respons sigap petugas.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka MS,” ujar AKP Munthe, Selasa (6/5/2025).
Modus penggelapan yang dilakukan MS adalah dengan meminjam sepeda motor korban dengan dalih ingin mengambil uang hasil penjualan emas. Namun setelah ditunggu, pelaku tidak pernah mengembalikan kendaraan tersebut, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp19,5 juta.
BACA JUGA:Terseret Arus, Bocah Tenggelam Ditemukan Meninggal
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sepeda motor korban telah dijual oleh MS kepada warga Suku Anak Dalam (SAD) seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. MS juga diketahui merupakan residivis dan telah beberapa kali melakukan penggelapan dengan modus serupa.
“Kami masih mendalami keterangan tersangka terkait keberadaan sepeda motor yang dijual ke warga SAD serta keterkaitannya dengan jaringan narkoba. Kami juga akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba,” tambah Kapolsek.
Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly membenarkan penangkapan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain.
“Pelaku saat ini sudah diamankan oleh Polsek Tabir. Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban serta menindak tegas segala bentuk kriminalitas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (ira)