Direksi dan Komisaris BUMN Masih Bisa Ditindak, Jika Korupsi GUNAKAN UU Tipikor

TIPIKOR: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ungkap Direksi dan Komisaris BUMN msih bisa diproses dengan UU Tipikor jika melakukan tindakan korupsi.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak berpendapat soal Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara sejalan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT). 

Dalam hal ini, Johanis berpendapat secara pribadi. Apabila perbuatan mereka terindikasi korupsi, tetap bisa diproses berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Dapat tidaknya Direksi dan Komisaris BUMN diproses dalam tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya. Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor," kata Tanak dalam keterangannya pada Selasa, 6 Mei 2025.

"Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan tipikor (tindak pidana korupsi)," lanjutnya.

BACA JUGA:Nadiyah Maulana Hadiri Ladies Program APEKSI, Promosikan Budaya Jambi di Kancah Nasional

BACA JUGA:Edaran Kepala Dinas Pendidikan Mentah, Sekolah Tetap akan Laksanakan Perpisahan

Dalam hal ini, Tanak berpendapat bahwa UU BUMN ini tidak melarang aparat penegak hukum yang berkaitan dengan korupsi kepada direksi dan komisaris

Tanak menegaskan bahwa dalam UU BUMN ini hanya mengatur direksi, komisaris, dan dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara.

"Keberadaan UU No. 1 Tahub 2025 tentang BUMN itu tidak menghalangi atau tidak melarang Aparat Penegak Hukum (APH) dalam upaya melakukan pemberantasan tipikor karena tidak ada satu pasal pun dalam UU No. 1 Tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap Organ BUMN ( Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas) yang melakukan tipikor. UU No. 1 Th 2025 hanya mengatur bahwa Organ BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara," pungkasnya.

Diketahui, saat ini Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ramai diperbincangkan karena membuat lembaga antikorupsi tidak bisa menangkap pimpinan perusahaan dibawah naungan BUMN.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, terdapat dua pasal penting yakni Pasal 3X ayat (1) berbunyi 'Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara' dan Pasal 9G berbunyi 'Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Sedangkan, UU KPK mengatur subjek hukum yang ditindak dalam korupsi adalah penyelenggara negara. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan