Polres Tebo Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal

Kapolres Tebo AKBP Triyanto -IST/Jambi Independent-Jambi Independent
TEBO – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tebo, Provinsi Jambi, mengamankan dua pria yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay. Penangkapan ini dilakukan saat kedua pelaku tengah beroperasi di sekitar aliran Sungai Batanghari menggunakan alat dompeng.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, dalam keterangannya, Rabu 11 Juni 2025, menyebutkan bahwa kedua pelaku berinisial MA (27) dan MAH (20) berhasil diamankan oleh tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim saat melakukan patroli rutin di lokasi rawan aktivitas tambang ilegal.
“Petugas mendapati kedua pelaku sedang menjalankan aktivitas tambang emas menggunakan mesin dompeng di kawasan sungai. Mereka langsung diamankan bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar AKBP Triyanto.
Dalam operasi tersebut, sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan disita sebagai barang bukti. Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tebo.
BACA JUGA:Tantangan Lingkungan Hidup terhadap Perubahan Iklim Global
BACA JUGA:Sumber Daya Energi Terbarukan di Indonesia
Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal karena selain merusak lingkungan, praktik tersebut juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi negatif di masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas setiap praktik tambang tanpa izin. Aktivitas seperti ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah,” tegas Triyanto. (ira)