Akhiar Divonis Penjara 2 Tahun Korupsi Pengadaan Bebek, Dinas Ketahanan Pangan Muarojambi

Terdakwa korupsi pengadaan bebek Desa Mandiri Pangan, Dinas Ketahanan Pangan Muarojambi, Akhiar dan Quardika Candra selaku Direktur CV Triasanjaya Mandiri, bekonsultasi dengan tim penasihat hukum. -Finarman/Jambi Independent -Jambi Independent

JAMBI – Dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek yang bersumber dari Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019, Akhiar  dan Quardika Candra selaku Direktur CV Triasanjaya Mandiri, terbukti bersalah. 

Perbuatan kedua terdakwa terbukti dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Yofistian, disebutkan pertimbangan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan.  

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, Akhiar dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta subsidair kurungan 1 bulan,” sebut Yofistian, Ketua Majelis Hakim, membacakan amar putusan terdakwa Akhiar. 

BACA JUGA:Kakek 92 Tahun Terperangkap Kobaran Api, Kebakaran Hebat di Koto Kandi Tanjab Barat

BACA JUGA:Masih Terlihat Sepi, Kondisi Lantai 2 Pasar Talang Banjar

Selain pidana kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 143 juta. Apabila tidak dibayarkan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita dan dilelang oleh jaksa. 

Majelis hakim menyebut, jika harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa kurungan penjara selama 6 bulan. 

Sementara terdakwa Quardika Candra selaku Direktur CV Triasanjaya Mandiri, dijatuhi hukuman pidana lebih ringan. Majelis hakim memvonis Quardika Candra, dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 5 juta dengan subsidair 1 bulan. 

Seperti Akhiar, Quardika wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta diperhitungkan dengan uang pengembalian yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Jambi. “Sehingga uang pengganti kerugian negera terdakwa Quardika Candra, nihil,” sebut Yofiastian. 

Setelah mendengarkan pembacaan putusan tersebut, kedua terdakwa setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, menyatakan menerima putusan. “Menerima putusan Yang Mulia,” sebut terdakwa Akhiar dan Quardika Candra, bergantian. Sementara penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (ira)   

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan