KPK Sita Hasil Produksi Sawit Sebesar Rp 3 M

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil dari produksi sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman senilai Rp 3 miliar.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.

“Selama sekitar 6 bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap lahan sawit tersebut juga terus berproduksi sawitnya. Jadi, hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar 6 bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (17/7).

Adapun, lahan sawit tersebut terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Budi menjelaskan hasil penyitaan tersebut kini telah disimpan di rekening penampungan KPK.

BACA JUGA:Akan Ada Penaburan Garam Tahap II, Satgas Karhutla Jambi Kumpulkan Perusahaan Bahas Upaya Pencegahan

BACA JUGA: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru, Dalami Kemungkinan Keterlibatan Anggota DPRD Kerinci

"Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk asset recovery (pemulihan aset) tentunya ya," tuturnya.

Budi menambahkan penyidik bakal menelusuri seluruh aset Nurhadi yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

"Semua aset ditelusuri oleh tim penyidik, terlebih perkaranya adalah selain tindak pidana korupsi juga kita kenakan Pasal TPPU-nya," ucap Budi.

KPK beberapa waktu lalu kembali menangkap Nurhadi di saat yang bersangkutan baru saja selesai menjalani masa pidana kasus suap dan gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025 dini hari untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan TPPU. Upaya paksa ini menuai protes dari pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail. Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi harus menjalani pidana penjara selama enam tahun dan dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nurhadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan menerima gratifikasi terkait perkara di lingkungan 

Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai penangkapan itu berlebihan. Dalam putusan MA juga, tuntutan jaksa KPK perihal uang pengganti sejumlah Rp 83 miliar tidak dikabulkan majelis hakim.

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman, ditangkap KPK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan