Sidang TPPU Tekhui Kembali Ditunda

Suasana sidang Tekui beberapa waktu lalu.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
JAMBI – Sidang perkara tindak pidana narkotika dan pencucian uang yang melibatkan dua terdakwa, Mahfi Abidin dan Dedi Susanto alias Tekhui, kembali ditunda.
Agenda sidang yang sejatinya digelar pada Kamis (17/7/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi, terpaksa batal dilaksanakan.
Penundaan dilakukan karena saksi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat hadir.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
BACA JUGA:Jadi Bulan-bulanan Warga Pencuri Motor di Mayang Babak Belur
BACA JUGA:PT Surya Sentosa Primatama Hadirkan Ragam Promo Menarik Keseruan Showroom Event
“Sidang kita nyatakan ditunda,” ujar Deni singkat sebelum menutup persidangan.
Tidak hanya sidang Tekhui dan Mahfi yang urung digelar, persidangan dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati alias Helen juga mengalami penundaan.
Sidang Helen seharusnya dilaksanakan di hari yang sama, namun dijadwalkan secara terpisah.
Penundaan sidang Helen disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri Jambi, Hariono, dengan alasan terdakwa tengah sakit.
“Ditunda, Helen sakit,” jelas Sumarsono dari pihak kejaksaan saat ditemui di PN Jambi.
Sementara itu, tim kuasa hukum Helen enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait penundaan ini dan memilih meninggalkan lokasi persidangan tanpa komentar.
Sidang lanjutan atas kedua perkara ini dijadwalkan ulang dan akan kembali digelar pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang.
Dalam sidang sebelumnya, yang digelar pada Selasa (10/6/2025), terungkap fakta mengejutkan dari kesaksian anggota Mabes Polri.