Polisi Ungkap Motif dan Pelaku Lain, Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang
Kapolres Tebo AKBP Triyanto -IST/Jambi Independent-Jambi Independent
MUARATEBO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo, Jambi, berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Pelaku diketahui melarikan diri ke Sumatera Utara setelah menghabisi nyawa korban dalam upaya perampasan sepeda motor.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, dalam keterangannya pada Selasa 29 Juli 2025, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Muhammad Syaputra Karo Karo (24), warga asal Medan, Sumatera Utara. Ia ditangkap setelah sempat kabur usai menjual sepeda motor milik korban.
"Pelaku ditangkap di wilayah Sumatera Utara. Ia sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya," ungkap AKBP Triyanto.
Kejadian nahas ini terjadi pada Jumat malam, 18 Juli 2025, di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang. Korban diketahui bernama Muhammad Syaifudin, warga setempat.
BACA JUGA:Harga Bawang Merah Tembus Rp 60 Ribu
BACA JUGA:Dana BioCF ISFL untuk Jambi Capai Rp 82 M
Triyanto menjelaskan bahwa aksi tersebut direncanakan pelaku bersama seorang rekannya, ES. Keduanya nekat melakukan kejahatan lantaran tidak memiliki ongkos untuk pulang ke kampung halaman mereka di Medan.
“Pelaku mencari target melalui aplikasi pertemanan. Setelah berkenalan, mereka mengatur pertemuan dengan korban pada Kamis malam (17/7),” kata Triyanto.
Setelah bertemu, pelaku dan korban sempat membeli rokok dan makanan. Namun ketika melewati Jalan 32 di wilayah Rimbo Bujang, pelaku yang telah mempersiapkan senjata tajam langsung mengancam korban dan memintanya turun dari motor.
Korban yang sempat melawan ditusuk sebanyak dua kali, hingga melarikan diri ke arah hutan sambil berteriak minta tolong. Merasa panik, pelaku kemudian menghubungi rekannya untuk dijemput dan kabur melalui jalur hutan, membuang senjata tajam yang digunakan.
Namun upaya pelariannya tidak berlangsung lama. Dengan bantuan tim Jatanras Polda Sumatera Utara, Polres Tebo akhirnya berhasil meringkus pelaku di Medan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (ira)