Burhanuddin Mahir Kembali Mangkir, Dari Sidang Gugatan Partai Demokrat
Suasana sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum Partai Demokrat di Pengadian Negei Jambi, Rabu 30 Juli 2025. -Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir atau yang sering di sapa Cik Bur kembali tidak hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, pada Rabu 30 Juli 2025.
Burhanuddin Mahir digugat oleh Partai Demokrat ke PN Jambi dengan nomor Perkara 117/Pdt.G/2025/PN Jmb. Gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat melibatkan beberapa pihak, di antaranya Burhanuddin Mahir, Ritasmairiyanto, PT Tower dan Infrastruktur TBK, Hermawan Budisusilo (selaku Head of Asset Sustainability Division PT Tower), serta Roy Homonangan Aritonang R.
Adapun isi gugatan Partai Demokrat adalah meminta penghentian operasional Menara Telekomunikasi atau bangunan tower atau Menara yang berada di atas-bangunan gedung yang berdiri di atas Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 6, desa/Kelurahan Telanaipura.
Selain itu, Burhanuddin dan Ritas sebagai tergugat 1 dan 2 diduga sebagai pihak yang melakukan tanda tangan kontrak menara komunikasi yang berada di Kantor Demokrat, namun uang kontrak menara tidak masuk ke kas Demokrat.
BACA JUGA:Penipuan Bermodus COD dan Test Drive Motor, Polsek Jelutung Amankan Pelaku dan Barang Bukti
BACA JUGA: Bawa Sabu, Pria Muda Diciduk Polisi di Bengkel
Hanya saja, pada sidang kedua kali ini dengan agenda menghadirkan para pihak, ternyata Burhanuddin Mahir kembali tidak hadir. Sementara Ritas hadir dengan diwakili oleh pengacaranya yakni Buana Bayu.
"Pihak yang sudah diundang tidak hadir. Maka persidangan ditunda dan dipastikan pada persidangan berikutnya,"ujar Majelis Hakim.
Endang, Pengacara Partai Demokrat mengatakan bahwa Burhanuddin Mahir tidak hadir dengan alasan alamat surat dari PN tidak sesuai dengan alamat dirinya saat ini bertempat tinggal.
"Alasannya alamat dalam surat yang dikirim oleh PN salah. Beliau bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan alamat surat tersebut. Namun saya sempat telp an sama beliau. Katanya lagi kurang enak badan,"ujar Endang yang ditemui usai sidang.
Dirinya berharap, pada sidang selanjutnya, semua pihak tergugat 1 hingga tergugat 5 hadir di persidangan. "Kami berharap terutama tergugat 1 dan 2 yang hadir,"bebernya.
Endang menjelaskan bahwa pihak Demokrat meminta agar biaya kontrak operasional menara selama 15 tahun yang ada di Kantor DPD Demokrat sebesar Rp 339 juta itu dikembalikan ke Partai Demokrat.
"Siapapun pemimpinnya harusnya masuk ke kas Demokrat. Sampai hari ini anggaran ini tidak masuk ke kas Demokrat. Diduga uangnya berada di pihak yang melakukan tanda tangan," ujarnya.
Sementara Buana Bayu, Pengacara Ritas yang ditemui mengungkapkan bahwa pembangunan dan operasional Menara Telekomunikasi atau bangunan tower atau Menara tersebut berada di atas-bangunan gedung milik Partai Demokrat.