Kota Jambi Segera Miliki BPBD, RPJMD 2025–2029 Resmi Disahkan

Kota Jambi Segera Miliki BPBD, RPJMD 2025–2029 Resmi Disahkan--

 

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Pemerintah Kota Jambi mendapat angin segar dalam pembangunan daerah setelah DPRD Kota Jambi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas pada rapat paripurna yang digelar di Gedung Swarna Bhumi, Senin (11/8/2025).

 

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, mengapresiasi kinerja DPRD yang dinilai responsif dan cepat dalam menyelesaikan proses legislasi tersebut.

 

“Proses pembahasan berjalan sangat cepat dan penuh semangat kolaborasi. Tiga Ranperda ini akan menjadi fondasi penting untuk memperkuat sistem pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Maulana usai rapat.

 

Tiga Ranperda yang Disahkan:

 

  1. Ranperda Pembentukan BPBD Kota Jambi
    Ranperda ini disahkan untuk memisahkan penanganan bencana dari Dinas Pemadam Kebakaran dan membentuk badan khusus yang lebih terstruktur dan responsif.
  2. Revisi Perda Struktur Organisasi Perangkat Daerah
    Penyempurnaan struktur kelembagaan daerah, termasuk pengalihan sejumlah dinas dari tipe B ke tipe A guna meningkatkan kapasitas layanan dan pengambilan keputusan di bidang strategis.
  3. RPJMD Kota Jambi 2025–2029
    Dokumen perencanaan jangka menengah lima tahunan yang menjadi pedoman kerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk menyelaraskan arah pembangunan dengan visi “Kota Jambi Bahagia”.

 

Maulana menjelaskan bahwa pembentukan BPBD akan mempercepat respon dan efisiensi penanganan bencana, sementara revisi struktur OPD dibutuhkan seiring meningkatnya kompleksitas permasalahan di wilayah perkotaan.

 

“Dengan struktur yang lebih kuat, kita bisa menangani persoalan infrastruktur, lingkungan, dan sosial secara lebih profesional dan terarah,” jelasnya.

 

Sedangkan untuk RPJMD, Maulana menegaskan bahwa seluruh program pembangunan hingga tahun 2029 akan mengacu pada dokumen ini.

 

“RPJMD adalah kompas pembangunan lima tahun ke depan. Seluruh OPD harus memahami dan menjalankan sesuai amanat dokumen tersebut,” tambahnya.

 

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan bahwa ketiga regulasi ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

 

“Kami mendukung penuh agar seluruh perda ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ungkap Kemas Faried.

 

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, jajaran OPD, dan para camat dari seluruh wilayah Kota Jambi.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan