Rekrutmen PPPK Target Rampung Oktober 2025

SK: Penyerahan SK kepada PPPK Pemprov Jambi beberapa waktu lalu.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI- Proses penyelesaian rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kategori PPPK yang lolos pada seleksi sebelumnya, ditargetkan rampung hingga Oktober 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sudirman mengatakan, bagi peserta yang tidak lolos namun sudah masuk dalam basis data, pemerintah akan memproses mereka menjadi PPPK paruh waktu.
Penjadwalan perekrutan ini akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah akhir Oktober.
“Setelah Oktober, BKN Pusat akan menjadwalkan pengurusan PPPK paruh waktu. Masing-masing kabupaten, kota, dan provinsi akan mengajukan usulan ke BKN,” kata Sudirman
BACA JUGA:Kepala BPPK RI Apresiasi Wali Kota Jambi, Manfaatkan Lahan Tidur
BACA JUGA:TUKS dengan Ruang Terbuka Hijau Paling Luas di Jambi
Sementara PPPK paruh waktu nantinya akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) layaknya pegawai pada umumnya.
“Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu surat resmi dari BKN untuk mengusulkan nama-nama calon PPPK paruh waktu,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Firmansyah menjelaskan, sekitar 4.830 non-ASN (tenaga honorer) yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022 dan memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Namun, angka tersebut bersifat sementara.
"Angka ini bisa berubah, bisa berkurang atau bertambah," kata Firmansyah beberapa waktu lalu.
Adapun, perubahan bergantung pada kelulusan peserta dalam seluruh tahapan seleksi PPPK (tahap 1 dan 2) yang masih berlangsung, serta penantian petunjuk teknis dan data final dari BKN.
“Selama ini, status yang dianggap sebagai paruh waktu adalah R3. Namun, berdasarkan sosialisasi terakhir, status R4 ternyata juga berpotensi dimasukkan sebagai PPPK paruh waktu,” katanya.
Sementara, honorer yang masih berstatus paruh waktu/non-ASN, besar gaji yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 1 juta, Rp 1,5 juta, hingga Rp 3 juta.
“Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, besaran gajinya tidak boleh kurang dari yang diterima saat paruh waktu, dan sumber biayanya berasal dari APBD,” katanya.
Tak hanya itu, Firmansyah menyampaikan beberapa informasi penting terkait rekrutmen PPPK ke depan, ia mengatakan bahwa tahun depan, tidak ada lagi perekrutan PPPK.
"Info yang kita dapatkan, untuk membuka PPPK tidak ada lagi ke depannya,” tutupnya.