Kemenkum Revisi UU Hak Cipta, Jawab Tantangan Era Digital dan AI

Ilustrasi UU Hak Cipta-Pixabay-Jambi Independent

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah merevisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta guna menjawab tantangan perkembangan teknologi di era digital, termasuk isu kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), karya cipta digital, serta tata kelola manajemen royalti.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Agung Damarsasongko, mengatakan hak cipta menjadi instrumen penting dalam melindungi karya di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK) dan LMK memiliki peran vital dalam memastikan hak ekonomi para pencipta terlindungi,” ujar Agung dalam acara IP Talks yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (14/8).

BACA JUGA:Pemerintah Tunda Peresmian Payment ID

BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik Masih Dikaji

Agung menegaskan, selain regulasi yang kuat, literasi masyarakat juga menjadi kunci. Publik diharapkan memahami kewajiban menggunakan karya secara legal agar perlindungan terhadap pencipta berjalan efektif.

Wakil Ketua LMKN Pencipta, Dedy Kurniadi, menekankan pentingnya sistem penarikan dan pendistribusian royalti yang transparan, akuntabel, dan berbasis kolaborasi.

“Hak cipta adalah hak ekonomi yang nyata. Di era digital, semua pihak harus memastikan setiap pemanfaatan karya memberi manfaat yang layak bagi penciptanya. Kuncinya adalah kolaborasi solid antara LMK, pemerintah, dan platform digital,” ujarnya.

Dedy menjelaskan, LMKN memiliki mandat sebagai pintu tunggal (one gate system) dalam menghimpun royalti dari berbagai bentuk penggunaan komersial, mulai dari media penyiaran, kafe, hotel, hingga platform digital. Dana tersebut kemudian didistribusikan kepada para pencipta melalui LMK yang sah.

Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad Ramli, menambahkan bahwa ekosistem hak cipta yang sehat memerlukan tiga pilar utama: kepastian hukum, keberpihakan kepada pencipta, dan kesadaran konsumen untuk menggunakan platform resmi.

“Era digital adalah dua sisi mata uang yang menyimpan tantangan besar pembajakan sekaligus peluang distribusi dan monetisasi karya kreatif secara global,” kata Ramli.

Diskusi IP Talks bertema Pelindungan Kreativitas di Era Digital: Tantangan dan Peluang menjadi salah satu sesi utama pada acara IP Xpose Indonesia. Forum ini menghadirkan pakar hukum, pelaku industri kreatif, kreator, perwakilan platform digital, dan LMKN untuk membahas strategi memperkuat ekosistem hak cipta di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

DJKI berharap forum ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya perlindungan hak cipta, sehingga kreativitas anak bangsa dapat berkembang, terlindungi dari pembajakan, dan memberi manfaat ekonomi yang berkelanjutan. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan