Pemkot Tertibkan Papan Reklame Minol, Maulana: Dilarang Promosi Minol di Ruang Publik

REKLAME: Papan reklame Minol yang disebut melanggar ketentuan.-FENGKI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – Sebuah papan reklame yang memuat iklan Minuman Beralkohol (Minol) jenis Highball sempat terpampang di kawasan Simpang Talang Banjar, Kota Jambi. Keberadaan iklan tersebut mengundang keprihatinan warga, karena dianggap tidak sesuai dengan norma masyarakat serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa reklame minuman beralkohol tersebut terpasang di Jalan Jamin Datuk Bagindo, Talang Banjar. Iklan yang mempromosikan produk Highball, dengan kadar alkohol sekitar 5–7 persen, setara bir ringan, dianggap tidak layak untuk dipasang secara terbuka di ruang publik.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Jambi, Maulana, langsung mengambil langkah tegas dengan memerintahkan instansi terkait untuk segera menurunkan papan reklame tersebut.

BACA JUGA:Sinsen Berikan Pembekalan PKL Siswa

BACA JUGA:Sidang Suliyanti Hadirkan Tiga Saksi, Kasus Suap APBD Jambi TA 2017

“Kami sudah instruksikan agar reklame itu diturunkan. Saya juga mengingatkan para pengusaha agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Kota Jambi punya Perda yang jelas melarang promosi minuman beralkohol di ruang publik,” tegas Maulana, Rabu (20/8). 

Tidak lama setelah instruksi tersebut, reklame minuman beralkohol di Simpang Talang Banjar dan Simpang BW Luxuri telah berhasil diturunkan. 

Proses penurunan reklame tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pengelola Reklame dan Ruang Daerah (BPRRD) Kota Jambi, Nella Evrina.

Pemerintah Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran terkait reklame yang tidak sesuai dengan Perda, khususnya yang berhubungan dengan promosi minuman beralkohol. (cr02/enn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan