Segera Terapkan Jam Malam untuk Anak, Tindak Tegas Geng Motor

RAPAT: Wali Kota Jambi, Maulana saat memimpin rapat penanganan geng motor.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi akan menerapkan kebijakan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun, sebagai langkah tegas dalam menanggapi maraknya aksi geng motor yang meresahkan masyarakat.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2025, yang dalam waktu dekat akan ditandatangani dan diberlakukan secara resmi.

Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, menyatakan bahwa keberadaan geng motor yang melibatkan anak-anak dan remaja sudah sangat mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan warga.

Berdasarkan data Pemkot Jambi, sepanjang tahun 2021 hingga 2024, tercatat 282 kasus yang berkaitan dengan aktivitas geng motor, 63 kasus di antaranya melibatkan anak usia 13 hingga 17 tahun.

BACA JUGA:Evaluasi Pembatasan Solar Subsidi, Forkopimda Kota Jambi Sepakat Lanjutkan dengan Pengetatan Aturan

BACA JUGA:Terungkap, Ini Awal Pendirian dan Penjualan PT PAL

"Kalau sudah meresahkan, kita tidak bisa lagi bersikap lunak. Kita punya dasar hukum untuk bertindak. Jangan sampai mereka merasa bahwa negara kalah oleh ulah geng motor," tegas Maulana, Selasa (14/10).

Berdasarkan data yang dihimpun, anak-anak yang terlibat dalam geng motor mayoritas berusia 15 hingga 17 tahun, dengan rincian usia 17 tahun 33 anak, usia 16 tahun 15 anak, usia 15 tahun 4 anak, usia 14 tahun 10 anak dan usia 13 tahun 1 anak.

“Anak-anak tersebut berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, termasuk sejumlah sekolah menengah pertama dan atas di Kota Jambi, serta 10 anak yang tercatat tidak bersekolah,” terangnya.

Dalam Instruksi Wali Kota yang akan diberlakukan, terdapat sejumlah langkah penanggulangan baik secara preventif maupun represif, di antaranya langkah Preventif yang meliputi, pemberlakuan jam malam bagi anak di bawah 17 tahun, mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.30 WIB.

Kemudian pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) di setiap RT, penguatan peran lembaga adat dan forum RT dalam pencegahan kenakalan remaja, serta Sosialisasi dan koordinasi dengan sekolah-sekolah untuk deteksi dini.

Sementara untuk langkah Represif meliputi penertiban dan pembubaran kelompok geng motor, disertai surat pernyataan dan pembinaan orang tua.

Selain itu ada pendampingan dari aparat gabungan: Kepolisian, TNI, Kejaksaan, tokoh agama, dan Lembaga Indonesia Damai (LID).

“Kemudian bimbingan psikologis dan konseling bagi anak-anak yang terlibat. Serta Proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan