Tertidur Saat Mencuri, Pajri Jalani Sidang di PN Jambi
Terdakwa M Pajri saat menjalani persidangan di PN Jambi.-Qudsiah Ainun Nisa/Jambi Independent-Jambi Independent
Dalam keterangannya, terdakwa mengaku melakukan aksi tersebut dalam pengaruh minuman beralkohol, dan tidak merencanakan pencurian tersebut secara matang.
Nansir juga menyebut bahwa beberapa waktu sebelum kejadian, terdakwa pernah meminta makanan kepadanya. Saat itu, Nansir sedang berjualan ayam geprek di depan rumah tersebut.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui seluruh keterangan para saksi dan tidak membantah satu pun.
Terdakwa M. Pajri dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam tahap percobaan.(mg06/viz/zen)