Bagaimana Sih Kriteria Surat Suara Yang Sah dan Tidak Sah? Begini Penjelasan Kraterianya
Ilustrasi Pemilu 2024--
(3) Suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah, apabila:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
Lalu, surat suara Pemilu 2024 dinyatakan tidak sah apabila:
- Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak sah, apabila:
a. Tidak ada tanda coblosan pada surat suara;
b. Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon; dan
c. Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).
- Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak sah, apabila:
a. Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di kolom yang disediakan.
- Surat suara untuk Pemilu Anggota DPD tidak sah, apabila:
a. Tak ada coblosan pada calon manapun;
b. Terdapat beberapa coblosan di lebih dari satu pasangan calon.
1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan